Dinas LH Kab.Serdang Bedagai di Tuding Lakukan Pembohongan Publik

Selasa, 3 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sumatera Utara – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Panisen Tambunan di duga melakukan pembohongan publik, bahwa PT Aqua Farm di Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, tidak ada pencemaran Lingkungan, ini pembicaraannya di salah satu media.

 

 

Ketua NGO PMPDS Kabupaten Serdang Bedagai, Aswad Sirait, angkat bicara, Senin, 02-09-2019, kepada wartawan di Bedagai, aneh bin ajaib, sejak bedirinya Kabupaten Serdang Bedagai, PT AFN tidak tersentuh pihak Dinas Lingkungam Hudup Kabupaten Serdang Bedagai, terlihat dari surat yang diterbitkan pihak Dinas Lingkungan hidup sudah ada terbitnya surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai, surat bernomor, 002/36/DPM2 TSP-SB/III/2019 dan Limbah B3;003/34/DPM P2TSP-SB/lll/2019.ini aneh sejak adanya kasus pencemaran Lingkungam dan.menjadi sorotan media, tiba-tiba ada surat dari Lingkungan Hidup, di duga surat itu sudah di persiapkan pihak Dinas Lingkungan Hidup dengan membuat bulan mundur, nah selama ini sejak berdirinya PT Aqua Farm tidak memiliki surat izin atau limbahnya tidak pernah di awasi, kok baru ini tahun 2019 adanya surat beginian, kata Aswad

Baca Juga:  Pacitan The Paradise Of Java, Pengurus Asidewi Pacitan Kunjungi Pantai Piser

 

Kata Panisen Tambunan, PT Aqua Farm tidak ada melakukan pencemaran, ini aneh juga kata Aswad, liputan dan investigasi beberapa media menyoroti limbah sampah dan limbah B3 di lokasi, sudah jelasnya hasil.investigasi di lapangan dan sudah menjadi viral, Panisen itu datang Limbah sampahnya sudah di bersihkan, jadi selama ini tugas Lingkungam Hidup, makan gaji buta atau di duga sudah menerima setoran setiap bulannya, sehingga kami menduga kehadiran pihak Dunas Lingkungan, hanya seremonial, ungkap Aswat Sirait.

 

Kata Aswad Sirait, Dnas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai diduga menerima setoran terkait tidak dilakukannya penutupan saluran pembuangan limbah PT AquaFarm Nusantara Kecamatan Pantai  Cermin. ini disebut-sebut telah melakukan pencemaran terhadap Sungai dan Laut Serdang Bedagai hingga para nelayan tradisional sulit mencari nafkah.

Baca Juga:  Pemkab Sergai Gelar seleksi JPT Pratama Sekda

 

Ketua NGO PMBDS menyatakan, peninjauan  yang dilakukan DLH sergai senin  (02/9), menjadi pertanyaan warga sekitar “Nyata-nyata, di lapangan pihak pengusaha Aqua Farm belum melaksanakan sepenuhnya penutupan saluran.

 

Hanya sebatas melakukan pengambilan Sampel limbah cairnya secara manual oleh DLH Sergai, seperti hal sebelumnya yang telah viral oleh media online terhadap PT. STS yang nyata membuang limbah kesungai Rampah-Bedagai hingga ratusan kilo ikan dan udang mati, namun hasil limbahnya di bawah mutu, habis juga, ikan, udang mati, limbahnya di bawah mutu, coba kasi minum petugas yang ngambil sample, berani ngak minumnya, ujar, Aswat Sirait.

 

Ditambahkannya lagi, Sedangkan pihak DLH datang ke lokasi  tidak bisa berkutik, karena tidak menjalankan apa yang sudah menjadi kesepakatan. Hanya datang melihat sebagai penonton, bukan sebagai eksekutor. Ini jelas mencoreng kepercayaan masyarakat,” terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai, sambungnya.

Baca Juga:  Launching “Program Keselamatan Tahun 2020” Sopir Dan Kenek Terdampak COVID-19 Terima Bantuan Rp600 Ribu per Bulan  

 

Menurutnya, dengan fakta itu cukup jelas baik perusahaan (pelaku) dan Penegakan Hukum (Gakum) DLH Bidang Penindakan sama-sama mengabaikan yang sudah menjadi tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan penutupan saluran, atau pipanisasi pembuangan limbah cair PT. Aqua Farm

 

 

 

“Gakum (DLH, Red) di lapangan betul-betul tidak berdaya. Padahal yang bersangkutan memiliki otoritas sebagai penindak.

 

Tambah A. Sirait , dengan melihat sepak terjang DLH Sergai di lapangan yang tidak berkutik dan tidak berdaya dalam menghadapi pelaku usaha yang sudah jelas menurut UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi kenyataannya seperti sapi ompong.ujarnya.

 

Diminta kepada Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai untuk meninjau PT Aqua Farm dan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai, karena kami sangat curiga dengan kredibel dan kepercayaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang, ungkap Aswad Sirait.(tim)

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB