Dinas Kesehatan : Pembangunan Puskesmas Linau Kecamatan Maje Mengacu ” Permenkes “

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, melaksanakan pembangunan “Puskesmas” Kecamatan Maje pagu dana 2.1 Miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Drs Thabri melalui Kepala Bidang Pelayanan & SDK Sasmin,melalui PPTK Gian,menyampaikan, pembangunan gedung Puskesmas Linau Kecamatan Maje, mengacu pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014

Baca Juga:  Cegah Curanmor Unit Reskrim Bagian Opsnal Polsek Kubutambahan Wastor Parkiran Passbukrya Kubutambahan

Gian menambahkan,gedung puskesmas Linau,akan di bangun minimal 18 ruang,atau 4800 meter persegi, terkait penghapusan aset milik daerah (rumah dinas dokter & gedung puskesmas), teknis nya di Badan Keuangan Daerah, Bidang Aset ujar nya

Kepala Badan Keuangan Daerah Lawi Amru MSi, melalui Kepala Bidang Aset,melalui kasi Aset mengatakan,berita acara penghapusan barang milik daerah (aset) sedang di proses, kemaren tim dari Pusat dan Provinsi sudah mengecek kondisi bangunan dan menghitung nilai aset yang akan di setor ke Negara, aset itu meliputi kerangka baja dengan atap

Baca Juga:  Yohanes Rumpak : Membangun Ekonomi Kerakyatan Dari Bawah

Feri Hera Karneda anggota forum wartawan LSM Ormas Bersatu (FWLOB) Kabupaten Kaur menyampaikan, sebaiknya Badan Keuangan Daerah Bidang Aset,untuk melakukan penghapusan aset milik Daerah mengacu Permenkeu Nomor 50/PMK-06/2014, tentang cara penghapusan barang milik Negara

Baca Juga:  Kunjungan Pamenwas ke Mako Polsek Kubutambahan Untuk Mengecek Kesiap Siagaan Personil Polsek Kubutambahan

Berkaitan dengan pembangunan pisik (gedung) sebaiknya berpedoman kepada Permenkes Republik Indonesia nomor 79 Tahun 2015 demikian Feri
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *