Bantaeng, detikkasus.com–Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng di sinyalir melanggar aturan,Pasalnya pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tersebut seharusnya di laksanakan sepenuhnya oleh pihak ke tiga,akan tetapi faktanya Dinas Kesehatan juga ikut ambil bagian di dalamnya
Habibi selaku PPTK pada kegiatan tersebut saat di konfirmasi,enggan memberikan keterangan yang lebih rinci tentang pengadaan Alkes tersebut,tapi dalam pernyataannya mengatakan,”saya takut memberikan komentar,jangan sampai saya salah omong,”ujarnya
Namun Habibi mengakui adanya Bantuan dana tersebut dari pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan yang bersumber dari APBN 2016 senilai kurang lebih 4,5 milyar rupiah yang peruntukkannya buat pembelian Alkes yang akan di salurkan ke 13 puskesmas di daerah ini,cetusnya.
Dari dana 4,5 Milyar rupiah tersebut,tiga milyar rupiah di kelola dan di belanjakan oleh (PT SILUMAN) sebagai perusahaan pemenang Tender pada lelang yang di laksanakan oleh LPSE Kementerian Kesehatan RI di Jakarta,demikian Habibi menambakan, Adapun sisa anggaran tersebut,yang nilainya Rp 1,5 Milyar di belanjakan langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng melalui sistim pembelanjaan e-katalog,demikian Habibi menambahkan, penuturan Habibi ini di benarkan oleh sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng Dr Ihsan saat di konfirmasi di ruang kerjanya.
Sangat di sayangkan,Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng sebagai Pengguna Anggaran pada proyek pengadaan Alkes tersebut,di duga melakukan penyimpanan yang terindikasi terjadinya Korupsi,selain hal tersebut,dia juga keluar dari ketentuan yang di atur dalam pepres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa
Terkait hal tersebut,di minta oleh aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan di lapangan dan jika terbukti agar segera melakukan pemanggilan terhadap oknum yang di duga bermain dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (Muddin).