Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Kediri, detikkasus.com – Dugaan perampasan mobil di Kediri kejadian tanggal (15 /8/2017) sekitar pukul 12.30 wib, mobil merk Ayla M. Sporty hitam Nopol S 1843 RG, yang dikendarai oleh Isa dan temannya namun secara tiba-tiba di disuruh berhenti oleh 4 (empat) pengendara sepeda motor, ternyata tukang rampas kendaraan dijalan, Job centeng atau Debtcolector yang berjumlah 8 (delapan) orang dan memaksa supir untuk dibawa mobil ini ke BCA Finance.
Sesampainya di Finance/tempat pembiayaan tersebut sang sopir dan temannya Hanponhnnya juga di sita tidak boleh atau dilarang menghubungi siapapun juga, mereka dimasukkan ke dalam satu ruangan dan dikunci dan kunci tersebut diambil oleh Debt Collector, Lalu mereka dibohongi dengan modus bahwa mobil tersebut mau di check nomor mesinnya.
Setelah Supir keluar dari ruangan, mobil Ayla tersebut sudah tidak ada ditempat semula alias dibawa pergi oleh kawanan Debt Collector. Pemilik mobil yang mendapatkan info Rohmatin, segera menghubungi Gus Sofi pejabat Senior Intelijen Komda LPKPK Surabaya, kemudian Gus Sofi segera melaporkan kepada Direktur Hukum LBH LPKPK Ridwan Saleh, SH. Setelah Gus Sofi dan Ridwan bersama pemilik mobil gelar perkara internal lalu kemudian peristiwa perampasan dan penggelapan mobil tersebut dilaporkan ke Polda Jatim.
Sebagai berikut Sopir dan Saksi melaporkan pasal 365 dan 372 KUHP Perampasan dan Penggelapan Nomor Tanda Bukti Lapor TBL/1054/VIII/ 2017/ UM/ JATIM.
Peristiwa Pidana ini ditambah lagi dengan Laporan Pemilik Mobil Rohmatin, dimana ketika Rohmatin ingin membayar melunasi harga mobilnya di kantor BCA Finance Surabaya, malah di hardik dan Handponnya dibanting oleh Alfret dengan mengatakan mau melunasi apa tidak, lalu ditinggal sendiri dalam kantor. Perbuatan kepala kredit BCA Finance Surabaya ini sudah memenuhi unsur Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 335 (2) KUHP ( bukan 335 (1) yang di hapus pada putusan MK no.1 /PUU-XI/2013 Psl 335 (1) ke 1. Laporan ini tertuang pada TBL Polda Jatim No. 1036/VIII/ 2017/ UM/ JATIM. Pemilik dan Sopir yang didampingi oleh Advokat Ridwan Saleh, SH selaku Direktur Hukum YLBH LPKPK berharap agar tindak pidana ini segera ditindak lanjuti oleh Polda Jatim.
Ridwan menerangkan bahwa Terlapor 1 (satu) adalah Debtcolector yang bernama Yoyok warga Kediri dan Terlapor 2 (dua) Alfret, tersebut yang sudah memenuhi unsur 2 pasal pelanggaran hukum dalam KUHP yang didukung oleh 2 ( dua) orang saksi sehingga mereka harus segera mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan sidang pengadilan.
Lebih dari pada itu Ridwan selaku Advokat yang cukup berpengalaman dalam hal UU Perlindungan Konsumen ini pihaknyapun akan segera mempolisikan BCA Finance terkait dengan Klausula Baku pada perjanjian pembiayaan tersebut yang jelas 2 (dua) merugikan pihak konsumen.
Ridwan menjelaskan bahwa Klausula Baku pada Perjanjian Pembiayaan akan bertentangan dengann pasal 1320 Juncto pasal 1338 KUHPerdata.
Pelaku usaha yang melanggar pasal 18 dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliyard rupiah. Terkait perampasan mobil tersebut pihak Leasing tidak bisa menunjukkan Surat Kuasa Penarikan dan Surat Fiducia dari Bank Pembiayaan.
Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS Kecam keras kelakuan bejat tindakan Debt Collector yang merugikan masyarakat (konsumen), Tambahmya: kepada pihak hukum terkait supaya menindak tegas.
bersambung. (wd).