Dimana Letak Keadilan, Jika Otak Pelaku Pembunuhan Tidak Muncul

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Sabtu (23/05/2020). Jusbinaraya BR Simamora istri mendiang Maraden Sianipar merasa ada yang janggal dalam persidangan yang di’ikutinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, “Keadilan itu seakan benar menjadi milik pengusaha yang menjadi penguasa”.

Sebenarnya dimana letak keadilan itu terhadap saya, jika otak pelaku pembunuhan tidak muncul dalam persidangan Pengadilan Negeri Rantauprapat, “Suamiku meninggalkan empat anak yang masih terbilang kecil, apakah saya tidak layak mendapatkan keadilan hukum dibumi ibu Pertiwi”. Salahkah saya jika meminta keadilan dengan murni.

Kalau bukan karena uang atau otak dari pelaku utama Wibharry Padmoasmolo pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia, mungkin suamiku sampai sekarang masih hidup dan bisa memberikan kasih sayangnya pada anak-anak kami, ujarnya

Baca Juga:  Raih Juara II, Kapenrem 081/DSJ Apresiasi Prestasi Kodim Trenggalek Pada TMMD 105

Seingatku pada hari Jum’at 08/11/2019 telah diadakan konferensi pers oleh Irjen Pol Agus Andrianto, “Dalam gelar kasus tersebut ada sekitar lima orang pelaku pembunuhan itu dan sudah berhasil diringkus, termaksud Wibharry Padmoasmolo pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia”.

“Konferensi Pers tersebut jelas katanya para eksekutor dibayar Rp 40 juta oleh otak pelaku untuk menghabisi nyawa suamiku dan rekan suamiku”, akan tetapi mengapa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat nama Wibharry Padmoasmolo tidak di munculkan, sebenarnya ada apa yang terjadi sesungguhnya”.

Baca Juga:  Cegah Pelaku Kejahatan, Kapolsek Kepohbaru Polres Bojonegoro Patroli Toko Emas.

“Pada konferensi Pers tersebut katanya para pelaku akan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 subsider 338 junto 55,56 KUHP”.

“Kalaupun benar para pelaku termasut Wibharry Padmoasmolo bisa dijerat hukuman mati atau penjara seumur hidup, sebenarnya belum mampu mengobati luka gores dalam hatiku, sebab masih terlalu sakit derita yang kualami, apa lagi malah dalang otak pelaku tidak muncul dalam persidangan”.

Baca Juga:  Ketua AMMOR try Marmo mengajak Seluruh anggota AMMOR Berjiwa Budaya | Detik Kasus.

“Apakah karena saya tidak punya uang untuk membayar beliau-beliau sebagai Aparat Penegak Hukum, lalu Wibharry Padmoasmolo sebagai otak pelaku pembunuhan malah bisa bebas menghirup udara segar”. Kisah sedih yang saya alami ini semoga sampai kepada Pak Jokowi dan kiranya mampu menjadi perhatian oleh Pejabat Publik diseluruh Indonesia. Ujar Jusbinaraya ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *