Dimana Letak Keadilan, Jika Otak Pelaku Pembunuhan Tidak Muncul

Minggu, 24 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Sabtu (23/05/2020). Jusbinaraya BR Simamora istri mendiang Maraden Sianipar merasa ada yang janggal dalam persidangan yang di’ikutinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, “Keadilan itu seakan benar menjadi milik pengusaha yang menjadi penguasa”.

Sebenarnya dimana letak keadilan itu terhadap saya, jika otak pelaku pembunuhan tidak muncul dalam persidangan Pengadilan Negeri Rantauprapat, “Suamiku meninggalkan empat anak yang masih terbilang kecil, apakah saya tidak layak mendapatkan keadilan hukum dibumi ibu Pertiwi”. Salahkah saya jika meminta keadilan dengan murni.

Kalau bukan karena uang atau otak dari pelaku utama Wibharry Padmoasmolo pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia, mungkin suamiku sampai sekarang masih hidup dan bisa memberikan kasih sayangnya pada anak-anak kami, ujarnya

Baca Juga:  Gagal Menata Kota Idaman Rantauprapat "Pisang Ajaib Berada Jalan Sentral"

Seingatku pada hari Jum’at 08/11/2019 telah diadakan konferensi pers oleh Irjen Pol Agus Andrianto, “Dalam gelar kasus tersebut ada sekitar lima orang pelaku pembunuhan itu dan sudah berhasil diringkus, termaksud Wibharry Padmoasmolo pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia”.

“Konferensi Pers tersebut jelas katanya para eksekutor dibayar Rp 40 juta oleh otak pelaku untuk menghabisi nyawa suamiku dan rekan suamiku”, akan tetapi mengapa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat nama Wibharry Padmoasmolo tidak di munculkan, sebenarnya ada apa yang terjadi sesungguhnya”.

Baca Juga:  Berita Polisi | Meningkatkan Kemampuan serta Tata Cara Bertindak, Polres Melawi Laksanakan Lat Pra Ops Pekat Kapuas 2018

“Pada konferensi Pers tersebut katanya para pelaku akan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 subsider 338 junto 55,56 KUHP”.

“Kalaupun benar para pelaku termasut Wibharry Padmoasmolo bisa dijerat hukuman mati atau penjara seumur hidup, sebenarnya belum mampu mengobati luka gores dalam hatiku, sebab masih terlalu sakit derita yang kualami, apa lagi malah dalang otak pelaku tidak muncul dalam persidangan”.

Baca Juga:  Sambang Sat Binmas ke Desa Tukadmungga

“Apakah karena saya tidak punya uang untuk membayar beliau-beliau sebagai Aparat Penegak Hukum, lalu Wibharry Padmoasmolo sebagai otak pelaku pembunuhan malah bisa bebas menghirup udara segar”. Kisah sedih yang saya alami ini semoga sampai kepada Pak Jokowi dan kiranya mampu menjadi perhatian oleh Pejabat Publik diseluruh Indonesia. Ujar Jusbinaraya ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Berita Terbaru

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB