Detikkasus.com | Polda DIY -, Ttelah dilaporkan dengan tudingan pencemaran nama baik di Polres Sleman beberapa waktu yang lalu, Ketua Serikat Pekerja Mandiri Indonesia(SP MI), Sri Haryati melaporkan balik General Manager (GM) G rand Quality (GQ) Hotel ke Polda DIY atas dugaan human busting (pemberangusan hak berserikat), Senin (10/09/2018) siang.
Saat melapor, Sri didampingi para aktivis buruh, mahasiswa, PBHI serta beberapa advokat. Disela-sela proses laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY, rekan-rekannya sempat melakukan aksi membentangkan poster kecaman terhadap kriminalisasi terhadap Sri Haryati dan dugaan human busting terhadap SP Mandiri Indonesia, di sebelah pintu masuk SPKT Polda DIY.
Sri Haryati mengatakan, ia melapor balik karena ia merasa dikriminalisasi. Selain itu, kata dia, hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi. Ia mengaku sudah bekerja selama 25 tahun sebagai karyawan di Hotel yang terletak di bilangan Jalan Laksda Adisucipto Yogyakarta tersebut. Pernh sri dipotong uang servc nya sepihak tanpa persetujuannya krn Sri melakukan kegiatan organisasi pekerja skitar Oktober 2017 yang lalu yg hal tersebut baru diketahuinya ahir2 ini pdhl sri tdk mlkukan kesalahan.
“Malah saya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, yang itu tidak saya lakukan,” ujarnya usai melapor.
Menurut Sri, tuduhan yang dialamatkan kepadanya bermula ketika karyawan yang sekaligus anggota SP Mandiri Ind. dipanggil GM. Ditengarai, GM memanggil dia dan rekan-rekannya terkait aspirasi atas hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.
Karena menghormati pimpinan, Sri yang saat itu bertugas menjaga kolam renang hrs saat itu juga meninggalkan tugasnya menjaga keselamatan tamu hotel yg sedang ramai anak2 berenang,
“Tapi ternyata GM saat itu tidak hadir. Saya kecewa dan tak sengaja mengatakan, ‘pengecut’, itupun hanya di Ball Room, ngedumel sendiri. Dan yang mengatakan dia begitu tidak hanya satu, bukan Cuma saya, tapi kenapa hanya saya yang dilaporkan? Apa karena saya ketua SP? Karena saya dirugikan dan dizalimi maka saya melapor balik,” ujarnya.
Sri menambahkan, selain perintah tidak konsisten dari GM yang menyita waktunya bekerja dan berpotensi merugikan tamu hotel, ia merasa dibuat tidak nyaman bekerja dengan dipindah-pindah tugas pd bagian yg berbeda2. Dari semula dibagian laundry, lalu dipindah ke house keeping, kemudian tukang kebun, selanjutnya ditempatkan di kolam renang, hingga akhirnya dikembalikan ke tukang kebun (Gardener) lagi,
“Itu dengan alasan kebutuhan perusahaan, okelah itu saya terima, tapi kok rasanya itu tidak fair dan hanya saya karyawwan yang mengalami seperti itu,” ujarnya.
Selaku ketua SP Mandiri, ia juga sudah mengantongi data anggotanya yang gajinya dipotong pihak GM dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan, kata dia, ada yang sudah meninggal lebih 1 th istri atau suaminya/ahli waris tidak menerima haknya hingga saat ini.
“Ini nanti akan Panjang. Karena saya meng advokasi anggota saya itu, maka saya dikriminalisasi begini. Saya sudah konsultasi ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja), tapi kok saya dilaporkan pencemaran nama baik, jadi saya melapor balik. Ini nanti pasti juga akan sampai ke Disnaker lagi,” tukasnya.
Sri menyayangkan sikap GM yang dinilainya arogan, padahal dia dan rekan-rekannya yang anggota SP Mandiri selalu menjaga profesionalitas agar tamu nyaman dan senang, sehingga perusahaanpun akan mendapatkan keuntungan yg lbh bsr lg.
“Kami berharap perusahaan itu menjadi mitra kami selaku Serikat Pekerja Mandiri, kalau ada informasi dari pemerintah dari pusat, itu segera kami sampaikan ke manajemen untuk memfasilitasi. Ada take and give, kita itu sebagai mitra, tapi kok kenapa selama ini kami kok dianggap sebagai musuh?” pungkasnya.
Laporan dari Sri diterima SPKT dengan ditandatangani Kepala SPKT, Kompol Eko Raharjo, SH. Dalam laporan Polisi tersebut, Sri melaporkan GM GQ dengan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU No.21 Tahun 2000 tentang serikat kerja/Serikat buruh (Pasal 28, 43-jo 28).
Sementara Pihak GM GQ hingga berita ini diturunkan, belum dapat dikonfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan balik Sri Haryati. (kt1)
Redaktur: Ali R