Dilaporkan Ketua Umum LSM Gmicak “Kalangan 303 Sabung Ayam di Banyuwangi Tutup”

Banyuwangi l Detikkasus.com – Setelah dilakukan pendataan dan dilaporkan Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak). Kalangan perjudian jenis sabung ayam di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya “Tutup”, Minggu, 06 Maret 2022.

Berita sebelumnya :

303 Jenis Sabung Ayam di Dusun Curahkrakal, Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar Hari ini.

303 Jenis Sabung Ayam di Dusun Curahkrakal, Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Banyuwangi semakin Marak. Kegiatan tersebut di saksikan langsung oleh Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Sabtu 05 Maret 2022.

Baca Juga:  303 Jenis Sabung Ayam di Dusun Curahkrakal, Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar Hari Ini

Banyuwangi | Berlokasi di Dusun Curahkrakal, Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Banyuwangi semakin Marak. Kegiatan tersebut di saksikan langsung oleh Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Sabtu 05 Maret 2022.

Berdasarkan sebuah laporan informasi yang masuk, tim akhirnya turun lapangan dan melakukan pendataan serta konfirmasi ke lokasi kalangan 303 perjudian jenis sabung ayam.

Setelah Tim melakukan Cek ke dalam kalangan, nampak ratusan orang, dan berteriak teriak menjago ayam yang lagi bertarung.

Baca Juga:  Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Terlihat seperti orang punya hajat, dilokasi atas di kasih payon dan tempat bertarung di kasih atap atau payung, untuk ayam Jago yang bertarung.

Dari hasil konfirmasi, kalangan perjudian hari biasa buka, tapi ramainya pada hari Sabtu dan Minggu, ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya.

Video Kegiatan sabung ayam di Privasi Redaksi

Warga juga menambahkan, Kalangan Perjudian sabung ayam di kebun tidak jauh dari pemukiman warga.

Meski suasana hujan, Perjuangan tetap berjalan lancar karena Atap di kasih payung.

Baca Juga:  Satu Pelaku Judi Online Diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro

Menurut Hukum “Mereka melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,”

Lebih lanjut, atas pelanggaran kegiatan tersebut, Media dan LSM akan berkordinasi dengan Aparat penegak hukum (APH) setempat.

Kata, Ketua Umum LSM Gmicak, atas kejadian tersebut, dirinya akan terus mengawasi perkembangan “Kalangan Perjudian Jenis Sabung Ayam” yang sudah tutup. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *