Detikkasus.com | Mojokerto – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto Nomor : 027/533-110/202. Mojokerto 19 Januari 2021 telah memberikan balasan Laoran dan Pelaporan perihal pengaduan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) pada tanggal 29 Desember 2020 lalu.
Adanya Laporan dan Pelaporan Gmicak, DLH Kabupaten Mojokerto akhirnya menindaklanjuti dengan melakukan Verifikasi lapangan PT. Manna Jaya Makmur.
Berdasarkan hasil Verifikasi tersebut Perusahaan PT. Manna Jaya Makmur sudah di berikan sangsi Administrasi Paksaan dari Pemerintah, dengan tembusan Yth: 1. Bapak Bupati Mojokerto (sebagai laporan). 2. Kapolda Jawa Timur. 3. Kapolres Mojokerto. 4 Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Adapun bentuk laporan Ketua Umum Gmicak sebagai berikut:
Kepada, Yth. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto.
Ditempat.
Nomor : 087/ Gmicak/ XII/2020.
Perihal : Laporan / Pelaporan.
Hal : Terlampir.
Sifat : Penting
Assalamu’ alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dengan Hormat:
Salam sejahtera.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah Swt. dijauhkan dari segala musibah, diberi kesehatan lahir dan bathin, diberikan rezeki yang halal, dimudahkan segala usahanya dan dikabulkan semua do’anya. Amien Ya Rabbal Alamin.
Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.
Alamat Kantor GMICAK: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.
Telepon Ketua Umum Gmicak: 082227859999.
Dasar Hukum : UU RI. No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ijin Melaporkan :
—– Resum —–
Pt. Manna Jaya Makmur adalah pabrik baja penghasil Limbah Bahan Baku beracun (B3) Sleg Besi beralamatkan di Jl. Letjend. Suprapto, Sawah, Sumberwono, Kec. Bangsal, Mojokerto, Jawa Timur 61381.
Diketahui Pabrik Baja Pt. Manna Jaya Makmur penghasil Limbah Bahan Baku beracun (B3) membuang limbah Sleg besi Ratusan Ton di beberapa pekarangan atau pemukiman warga sekitar, Tepatnya RT, 01, RW, 01 Dusun Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jawa Timur.
Diantaranya:
a – Tanah Milik Bapak Bambang Warga Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jatim ada sekitar 80 truk Limbah Bahan Baku beracun (B3) jenis Sleg Besi dari PT. Manna Jaya Makmur. Dengan menggunakan Truk Dutro berwarna Putih tanpa mengantongi Ijin Pemgangkutan Limbah B3. Selasa 03 November 2020.
b. Bu Lastri Warga Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jatim (keterangan limbah telah di pndahkan ke tanah belakang rumah bapak Bambang) Warga Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Rabu 04 November 2020.
c – Ibu Sutik Warga RT 01, RW 01, Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jatim.
d – Pekarangan Kosong milik Warga (….) Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jatim.
e – Di tanah pekarangan milik bapak Hadi Komeng warga Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jatim.
f – Menurut Warga setempat, yang enggan di sebut namanya menerangkan Limbah Sleg besi berasal dari Pabrik Baja Pt. Manna Jaya Makmur di Jl. Letjend. Suprapto, Sawah, Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jawa Timur 61381.
g – Pada tanggal 4 November 2020 Limbah B3 Sleg besi dari Pabrik Baja Pt. Manna Jaya Makmur di buang ke pekarangan Bu Lastri di Piindahkan ke belakang rumah bapak Bambang, warga Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jatim.
h – Sampai hari ini Permasalahan Dumping atau Pembuangan Limbah B3 belum selesai, dan masih dalam pembicaraan Warga.
i – Dugaan sementara Pabrik Baja Pt. Manna Jaya Makmur susah atau kesulitan membuang Limbah B3 dan Limbah hasil produksi sebagian di Pendam di lokasi dalam Pabrik.
j – Ditempat terpisah juga di temukan urukan Limbah Bahan Baku beracun (B), Jenis Sleg besi yang di datangkan dari Pabrik Baja PT. Manna Jaya Makmur.
1- Di Balai Dusun Sepande, Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jatim:
2- Di Dusun Sepande, Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, sekisar 20 truk Urug Limbah, Keterangan: Tanah milik bapak Sukadi Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.
Pria Sakti JK TV Mojokerto Melaporkan.