Kabupaten Gresik, detikkasus.com – Keterkaitan masalah tanah yang terletak di Desa Napes Kelurahan Prambangan Kecamatan Kebomas kabupaten Gresik tersebut yang sebagian sudah menjadi pergudangan saat ini masih banyak rumor yang beredar di masyarakat.
H.Rokhim berkomentar kepada wartawan beliau merasa kecewa Rumor yang berhembus bahwa dirinya merasa di cemarkan nama baiknya oleh ahli waris semua itu tidak benar hanya ingin memecah belahkan dan mengadu domba. Bahwa H.Rokim yang dituduh sebagai aktor ataupun provokator itu juga tidak benar.
Ahli waris yang bernama Suryono ketika di wawancarai oleh wartawan berkomentar bahwa kami sebagai ahli waris tidak pernah mengatakan untuk memenjarakan H.Rokhim atau mencemarķan nama baiknya , bahkan kami sebagai ahli waris menjalankan absen di polda jatim Surabaya, sambil menunggu proses dugaan tindak pidana yang di tuduhkan ke kami sebagai ahli waris.
Ironisnya tanah yang saat ini menjadi sengketa dan telah diterbitkan berita acara sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Gresik pada bulan Februari 2017 dan ditandatangani oleh juru sita atas nama Karyo dari Pengadilan Negeri Gresik sampai pada saat ini Juli 2017 masih tetap berjalan proyek pembangunan pergudangan di lahan tersebut. Sedangkan proses sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Gresik, proses sidang masih berjalan. (imm s).