Dikukuhkannya PPDI Kayong Utara, Pj. Bupati Harap Bisa Berkontribusi Membangun Desa

KAYONG UTARA I Detikkasus.com -, Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan Perangkat Desa dan tempat bertukar pikiran bagi saudara-saudari untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di pemerintahan desa dan masyarakat pada umumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara Romi Wijaya saat memberikan kata sambutan dalam pengukuhan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kayong Utara, di Aula Pendopo Bupati Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat, Jum’at (23/02/2024).

Selain itu Romi menyampaikan bahwa PPDI juga harus bisa berjalan berdampingan dengan organisasi yang sudah hadir sebelumnya yaitu APDESI dan ABPEDNAS. Ketiga organisasi ini bisa menjadi motor penggerak dalam melaksanakan pembangunan di desa dan bisa menggali potensi-potensi desa untuk menambah pendapatan asli desa.

Baca Juga:  Babinsa Mayangan Koramil 0824/20 Gumukmas Kerjabakti Pembersihan Sungai Dengan Masyarakat

“Mari kita satukan tekad menjadi garda terdepan dalam membangun kabupaten kayong utara ini mulai dari desa. Semoga amanah yang dititipkan bisa dilaksanakan sebaik mungkin untuk kemajuan daerah kita kabupaten kayong utara karna Kayong Utara milik kita bersama” ucapnya.

Selanjutnya Pj. Bupati memberikan pesan kepada seluruh Perangkat Desa agar bekerja maksimal membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan.

Baca Juga:  Dir-Lantas Polda Aceh : Pelanggaran Lalu-Lintas, Terekam ETLE 24 Jam, Pengendara Roda Dua Wajib Pakai Helm Siang Malam

“Saudara-saudari harus punya inovasi, sehingga desa bisa tumbuh dan berkembang, kemudian bisa mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal perangkat desa dapat meningkatkan kinerjanya, maka sejalan dengan itu pemerintah kabupaten akan berusaha menaikan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa” tambahnya.

Kemudian Romi juga mengingatkan bahwa Perangkat Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak : Mampukah Polri Tertipkan Penambangan Timah Diduga illegal di Wisata Pantai Lepar, Belinyu

“Perangkat Desa yang melanggar sangsinya jelas, dari yang ringan seperti sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dilanjutkan dengan pemberhentian. Dan sanksi beratnya jika melakukan korupsi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera kepada perangkat desa yang lain” tegasnya.

Dipenghujung acara Pj. Bupati juga mengucapkan selamat bekerja kepada Pengurus PPDI Kayong Utara yang baru saja dilantik, dan dapat berkerja dengan baik selama lima tahun masa jabatannya.

(A@ Hady)

Sumber : Prokopim Setda KKU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *