Detikkasus.com | Mojokerto – Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi segelintir oknum seperti yang terjadi di desa candi watu kecamatan pacet kabupaten Mojokerto.
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau pengurusan sertifikat masal gratis program dari kementerian Tata Ruang dan Agraria, seharusnya sangat membantu dan disambut baik oleh Masyarakat desa karena dengan adanya program tersebut Masyarakat punya dasar hukum tetap atas tanah miliknya namun pada kenyataannya di Desa candi watu diduga adanya penyimpangan yaitu pungutan liar (Pungli).
Masyarakat atau pemohon, yang seharusnya hanya dibebani biaya Rp 150.000.- Sebagai ganti pembelian patok dan materai. Tetapi panitia dengan berbagai dalih menaikkan biaya hingga melebihi ketentuan dari pemerintah.
Seperti terjadi di desa candi watu kecamatan pacet Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan keterangan dan informasi warga Desa (yang namanya tidak mau di sebutkan) “ia mengatakan,” Panitia PTSL Desa kami, memungut biaya hingga Rp 600.000.- Jauh melebihi ketentuan yang ada padahal masyarakat desa sini berharap dengan adanya program dari pemerintah ini kalau memang harus membayar yang dapat di jangkau sama masyarakat.
Padahal dalam Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan dan Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” bagi para pelanggar aturan yang sudah di tetapkan pemerintah.
Adanya kejadian di atas Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkoordinasi dengan penegak Hukum terkait untuk menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di konfirmasi perihal berita yang akan di tanyangkan di pemberian, Andik Y Kades Candiwatu malah memblokir kontak Wartawan. Minggu 26 April 2020.
(Purnomo/ Asmoroqondhi / Pria Sakti JKTV Mojokerto melaporkan)