Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Senin, 17/09/2017.
Peraturan Presiden (Perpres) Joko Widodo No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) benar-benar dianggap angin bahkan ada kesan para oknum pejabat maupun pemerintahan diberbagai lini berani melawan dan mengabaikan. Salah satunya adalah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Kota Banyuwangi, dibawah kepemimpinan Drs. H. Heru Muhardi.
SMAN yang berada dibawah tanggung jawab langsung Cabang Dinas Pendidikan (Cabdinpen) Wilayah Propinsi Jatim di Banyuwangi yang dipimpin Istu Handono ini berani melakukan berbagai pungutan yang seharusnya tidak diperkenankan secara kelembagaan.
Investigasi media ini, saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa waktu lalu, ada seorang siswa yang harus membayar uang senilai jutaan rupiah, agar bisa diterima di SMA Negeri 1 Kota Banyuwangi ini.
Sebagaimana dituturkan oleh sumber media ini, sempat oleh oknum wakil kepala sekolah (Wakasek) setempat, seorang wali murid dijanjikan anaknya bisa diterima asal membayar 10 juta. Namun karena merasa keberatan, akhirnya wali murid tersebut melalui AS, oknum Dikmen di Dispendik Banyuwangi bisa lolos dengan membayar 7 juta.
Setelah siswa tersebut diterima dan masuk di SMAN 1 Kota Kabupaten Banyuwangi, ternyata walaupun di sekolah negeri masih harus membayar uang gedung sebesar Rp 1.750.000,- dan mesti membeli uang seragam senilai 1.3 juta.
Padahal, Kepala Cabdinpen Wilayah Propinsi Jawa Timur di Banyuwangi, Istu Handono, sudah menyatakan tidak boleh sekolah negeri memungut uang gedung maupun menerima siswa dengan cara membayar uang.
“Membangun gedung sekolah negeri itu urusannya pemerintah. Soal siswa juga tidak ada pungutan maupun biaya saat mendaftar masuk sekolah,” jawabnya kala itu ketika dikonfirmasi wartawan.
Sementara Kasek SMA Negeri 1 Kota Banyuwangi, Drs. Heru Muhardi dikonfirmasi wartawan hingga 4 kali melalui seluler, baik melalui SMS maupun lewat WhatsApp tidak memberikan jawaban alias bungkam.
Persoalan ini pun menjadi perhatian Agus Sobirin, aktifis LSM yang getol memantau pendidikan di Banyuwangi. Dia menyesalkan masih adanya oknum pejabat Dikmen di Dispendik Banyuwangi yang masih berani bermain-main meminta uang kepada wali murid agar anaknya bisa diterima di sekolah negeri. Terlebih SMA Negeri tersebut masih memungut uang gedung bahkan juga melakukan jual beli kain seragam pula.
Terkait hal itu, akhirnya Agus Sobirin membawa kasus dugaan pungli ini ke ranah hukum.
“Kita sudah koordinasikan dan komunikasikan dengan Kajari Banyuwangi melalui Kasie Pidsus I Putu Sugiawan, SH. Kita minta dugaan pungli ini diproses hukum,” tegasnya.
Sedangkan terkait keterlibatan oknum AS yang menjadi makelar dalam penerimaan siswa dalam PPDB di SMAN 1 Kota Banyuwangi, Agus Sobirin mendesak kepada Kadispendik Banyuwangi Sulihtiyono agar memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
“Karena oknum AS ini merupakan staf/pejabat dilingkungan Dispendik Banyuwangi,” tandas Agus Sobirin.
Masih kata Agus Sobirin, baik Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah Propinsi maupun Kadispendik Banyuwangi harus menindak bawahannya masing-masing.
“Praktek pungutan liar ini harus diusut tuntas. Karena bertentangan dengan semangat reformasi dan nafas Saber Pungli yang digulirkan Presiden Jokowi. Jangan lagi jadi preseden buruk dilembaga pendidikan,” pungkas aktivis yang tinggal di Kecamatan Kalipuro ini.
( TEDDY PERWAKILAN JAWA-BALI).