Pasuruan | detikkasus.com – Dengan terbentuknya Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 17 Januari 2018. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182 oleh Widodo EKatjahjana Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI pada 26 Januari 2018, di Jakarta.
Lembaga pengawasan kebijaksanaan pemerinta dan keadilan dengan cepat menyeleksi anggotanya untuk di didik menjadi paralegal.zaibi susanto,sh yang menjabat sebagai LBH LP-KPK jawa timur menghimbau kepada calon peserta paralegal supaya menjadi yang terbaik dan memberi bantuan hukum ke masyarakat yang membutuhkan dengan adil dan jujur.zaibi susanto,sh juga memberi pelajaran dasar hukum pidana maupun perdata kepada calon anggota paralegal.
Diklat yang di adakan di villa artoda jl.malabar no.12 tretes-prigen pasuruan jawa timur berjalan lancar dengan nara sumber/pengajar 1.moch.geng wahyudi,sh.mh. 2.zaibi susanto,sh,mh. 3.ridwan saleh,sh. 4.kol.(purn)mahmud,sh. 5.mujiono,sh.m.sd. 6.one ardiansyah,sh.mkn. “dengan bimbingan dan didikan 6 pengajar,lp-kpk berharap anggotanya bisa memberi bantuan hukum pada masyarakat.
Ketua lp-kpk jawa timur heri susanto juga menyarankan pada calon anggota paralegal supaya dijalan kebenaran untuk kemajuan lembaga dan kesejahteraan rakyat indonesia
Selanjutnya diklat ke 2 akan diadakan dipertengahan bulan ramadhan dan penyerahan sk kepada semua anggota paralegal lembaga pengawasan kebijaksanaan pemerintah dan keadilan.(aziz)