Detikkasus.com| Konut – Sultra
Kendati telah diberhentikan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Wanagon Anoa Indonesia yang beroperasi di
Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), masih saja beroperasi.
Padahal perusahaan tersebut telah diberhentikan bersama sepuluh
perusahaan lainnya, melalui surat edaran ESDM Sultra, nomor 540/4.251 yang ditanda tangani Plt. Kasis ESDM Sultra, Andi Makkawaru.
PT Wanagon Anoa Indonesia itu diberhentikan sementara oleh dinas ESDM, jadi belum bisa beraktifitas,” jelas Kepala Seksi Pemetaan WIUP dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara Dinas ESDM Sultra.
Informasi PT Wanagon tetap beroperasi meskipun telah diberhentikan dan didapatkan dari salah seorang karyawan dan hasil investigasi di lapangan. “Itu Ilegal, dan sudah mengarah kerana hukum. Harusnya Polda memanggil PT Wanagon, sebab surat yang kami buat tembusannya dari Polda Sultra, kami di ESDM hanya sebatas menyampaikan pemberhentian secara tertulis,” papar Nining saat ditemui dirung kerjanya
Dari penelusuran sejumlah wartawan belum lama ini, PT Wanagon masih saja melakukan aktifitas penambangan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut, dan diakui oleh masyarakat setempat yang juga bekerja diperusahaan tersebut saat ditemui di Pelabuhan Molawe tempat PT Wanagon melakukan pemuatan ore nikel dipelabuhan Molawe Konut.
“Ini yang menambang bukan PT SAIL, ini semacam terminal pemuatan, ini yang menambang PT Wanagon,” jelas salah seorang yang mengaku sebagai karyawan PT Wanagon Anoa Indonesia. (Edi Fiat)