Detikkasus.com | Labuhanbatu 22 Agustus 2018, Apabila terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi di daerah sebaiknya Jangan salahkan pemerintah pusat, sewajarnya yang pantas menerima kesalahan adalah Pemerintah Daerah, Karena segala permintaan APBD serta yang lainya maupun DANA DESA telah di keluarkan sesuai permintaan, Dengan alasan katanya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kerakyatan, Faktanya Pemerintah Daerah terkesan malah leha-leha atau enjoi saja di dalam menggunakan anggaran yang diterima serta mengawasi penggunaan DANA tersebut.
Kalau ada (34) orang saja yang mampu menjadi Supernya JOKOWI, saya iyakin Negara Kesatuan Republik Indonesia, Mampu menjadi nomor satu (1) ter Jaya di Dunia. Sayangnya pak JOKOWI itu hanya sorang diri, sementara perubahan mental menumpuk di sana sini, Peran DPR-RI seakan hanya mampu melihat kekurangan Pemerintah Pusat termaksud kekurangan pak JOKOWI. Alangkah baiknya Jika DPR-RI mampu merubah mental atau mengkritisi Aparatur Penegak Hukum, Sampai kedesa yang terisolir atau desa yang tertinggal, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Ini adalah salah satu fakta kelemahan DPR-RI tidak mampu untuk mengkritisi Aparatur penegak hukum untuk mempercepat proses pertumbuhan ekonomi kerakyatan, bahwa ” Pada tanggal 16 Mei 2018 Seketariat Jendral dan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sudah menerima Pengaduan Warga desa Sungai Tawar Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Dengan nomor: DA/09007/SET JEN DPR RI/ HK.02/V/2018. “, Padahal kalau kita mengingat di Undang-Undang no: 17 tahun 2014 tentang MD3, pasal (72), huruf (g), Menyatakan bahwa: ” DPR-RI bertugas menyerap, Menampung dan Menindak lanjuti aspirasi masyarakat “.
Akibat ketidak mampuan DPR-RI untuk mengkritisi Penegak hukum hingga sampai kedesa, Dusun satu di point dua yang kami laporkan ke Kejari Labuhanbatu, ” Kini sudah hancur berkeping keping, Kemungkinan besar sudah tak lalu lagi Penegak hukum itu untuk meng audit kembali laporan tersebut “. Karena banyak paktor yang harus mampu untuk sebagai bahan renungan agar dapat di pertimbangkan, Apakah Mungkin kabupaten Labuhanbatu adalah sebuah Kerajaan, Jika bapaknya menjadi raja maka anaknya tak pernah bisa tersentuh hukum. Atau kabupaten Labuhanbatu bukan bagian dari wilayah NKRI.
Padahal kalau kita cek di Daerah lain Seperti di Bengkalis atau Pamekasan serta yang lainnya, Mampu menyeret pelaku pengguna Dana Desa hingga ke meja hijau bahkan dapat sanksi Pidana. Sementara di Wilayah hukum kabupaten Labuhanbatu, ternyata Hukum itu hanya berlaku untuk maling buah kelapa Sawit, Atau maling sepeda motor. Tapi kalau untuk maling uang rakyat kelihatannya sangat di lindungi agar tidak tersentuh hukum, ini bisa terucap karena pakta yang ada bahwa laporan pengaduan tertulis, tentang Dugaan Mark-up dan Penggelembungan harga sudah di sampaikan Kebeliau penegak hukum itu, pada tanggal 12 Pebruari 2018 untuk Kejari Labuhanbatu.
Sangat di harapkan DPR-RI Mampu mengkritisi Penegak hukum hingga sampai kedesa yang terisolir, Terutama tentang Hukum yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Agar Jangan di jadikan Hukum itu hanya sebagai formalitas. Jika Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 069/JA/07/2007, pasal (2), huruf (a), dan huruf (b). Mampu tegak sesuai tupoksinya saya sangat iyakin Insya Allah mampu Mempercepat pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, dan Saya selaku rakyat kecil tetap percaya bahwa pak JOKOWI masih yang terbaik sesuai harapan warga yang lainnya. Ujar Nara sumber kepada Awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )