Detikkasus.com | Sumut
Humbahas -Lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun 2020 tidak lagi beroperasi alias dibubarkan.
Kepala Dinas Pendidikan Humbahas Drs Jhnony Gultom mengatakan kepada awak media, Pembubaran UPT dimaksud ini sesuai dengan Peratuaran Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.12 tahun 2017 tentang pembentukan dan pedoman klasifikasi cabang Dinas dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)
Dalam Permendagri 12/2017 itu disebutkan bahwa sudah tidak ada lagi UPT di luar lembaga formal. Yang disebut UPT adalah sekolah SDN maupun SMPN. “Jadi, tahun 2020 ini, UPT sudah dibubarkan.” kata Jhonny, Jumat (31/1-2020) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Kadis Pendidikan menjelaskan, permendagri tadi mengisyaratkan dilakukannya perampingan struktur yang disesuaikan dengan beban kerja unit pada daerah. “Sehubungan dengan itu, maka Pemprov Sumut melalui biro hukum kantor gubernur merekomendasikan pembubaran UPT kewilayahan yang selama ini diterapkan oleh daerah. Ini bertujuan untuk efisiensi struktur dinas pendidikan yang disesuaikan dengan beban kinerja.
Untuk kelancaran kemudahan urusan dan komunikasi antara dinas pendidikan dengan pihak sekolah di kecamatan, pihaknya akan memberikan tugas tambahan kepada salahseorang pejabat fungsional yang disebut Koordinator Wilayah (Korwil). “Apakah itu salahsatu dari kepala sekolah, maupun pengawas yang disesuaikan dengan kredibilitas. Secara teknis sudah diatur di dalam Perbup (Peraturan Bupati),” terang Jhonni Gultom.
“Sementara itu, puluhan pegawai yang selama ini bekerja pada UPT akan dikembalikan sesuai dengan disiplin ilmu/ kualifikasinya dengan menyesuaikan kebutuhan. “Mereka akan ditempatkan sesuai dengan kualifikasi pendidikannya, dengan menyesuaikan kebutuhan,” Ujar Kadis Mengakhiri . (Evendy.M)