Diduga Tower XL di Pekon Margodadi Belum Mengantongi izin Lingkungan

PRINGSEWU | Detikkasus.com – Keberadaan tower XL yang berada di Pekon Margodadi Kecamatan Pringsewu, saat  ini di keluhkan warga masyarakat khususnya masyarakat yang berada di lingkungan area tersebut.

Pasalnya, sejak berdirinya tiang tower XL tetsebut, masyarakat mengeluh dan merasa terganggu, apalagi menurut mereka, tidak merasa ada permintaan ijin kelingkungan untuk mendirikan proyek tiang tower  tersebut.

Baca Juga:  MA Diminta Judicial Review Permen PUPR No.23/2018

Diungkapkan salah satu warga yang berada di belakang area tower tersebut, Taufik saat kami konfirmasi mengatakan warga lingkungan sudah mencoba melaporkan hal ini kepihak Pemda setempat terkait perizinan, namun belum ada tindakan.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Asal Waringinsari Barat Diringkus Polisi

” Kami merasa terganggu dengan keberadaan tower tersebut, dan sejak berdirinya tiang ini, kami tidak pernah di minta persetujuan dengan lingkungan,” ujar Taufik pada Jumat 27/07/2018. (Bambang).

Baca Juga:  Detik Kasus Sumatera Barat - Musda IX Lanjutan DPD Partai Golkar Kabupaten Tanah Datar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *