Tanjab Barat l Detikkasus.com – Menjelang pilkada, kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 27 November 2024 mendatang
Diduga tindakan dari salah satu tim Paslon pilkada Tanjab Barat mencederai pilkada bersih dan damai. Pasalnya, salah satu timses dari Paslon yang akan berkontestasi di pilkada mulai bergerilya ke rumah warga minta KTP.
Tindakan tim sukses salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang akan berkompetisi di pilkada kabupaten Tanjab Barat diduga mulai berlaku curang. Karena untuk mendapatkan dukungan di Pilkada mulai melakukan perekrutan pendukung dengan meminta KK dan KTP warga.
Menurut informasi yang dihimpun media ini diduga oknum timses tersebut mendatangi warga meminta KTP. Katanya untuk didata supaya mendukung kandidatnya saat pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 Nopember 2024.
” Kata nya untuk memastikan dukungan terhadap calon yang mereka perjuangkan di Pilkada nanti, jadi minta KTP, ” kata warga yang enggan nama nya dipublikasikan. Jum’at (27/9/2024) siang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, oknum timses tersebut merupakan seorang perempuan, modus oknum tersebut bergerak mendatangi rumah warga di jalan Kalimantan kecamatan Tungkal Ilir dengan meminta KTP warga.
” Iya pak seorang perempuan dan berhasil kaimi tangkap, saat meminta KTP masyarakat di jalan Kalimantan, dan dia mengaku meminta KTP untuk cari dukungan calon Bupati yang dibantu nya, ” tegas warga.
Saat ditanya apakah masyarakat di wilayah tersebut mau menerima dan percaya dengan janji yang diberikan oleh oknum timses tersebut.
” Kalau kami tidak percaya, karna itu adalah cara-cara yang kotor dan curang, kaki sudah ingatkan yang bersangkutan jika masih mengulangi hal serupa masyarakat akan mengambil tindakan, ” ujarnya.
Saat disinggung tim dari paslon manakah yang tertangkap warga tersebut serta janji manis apa saja yang di sampaikannya kepada warga.
” Kalau soal itu kami tidak bisa menyampaikan, dan kami yakin cepat atau lambat masyarakat akan tau tim dari mana yang berlaku curang tersebut, ” bebernya.
Terkait informasi tersebut di tindaklanjuti ke badan pengawas pemilu (Banwaslu) Tanjab Timur Barat, dikonfirmasi mengenai hal tersebut boleh atau tidak dan melanggar apa tidak secara aturan yang ada.
Komisior Banwaslu Tanjab Barat, Masuddin menjelaskan Kalau Terkait Mengumpulkan KTP tidak ada termasuk dalam pelanggaran pemilihan, kecuali dalam mengumpulkan KTP ada Indikasi mempengaruhi pemilih seperti yg di Jelaskan dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 187 A.
1.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),”jelasnya.
Terkait informasi tersebut Bawaslu tentunya Akan Lakukan Pengawasan lebih Ketat untuk Masa kampanye ini, tentunya dari Isu-isu yang berkembang dan hasil laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada.
” Dari dugaan Pelanggaran yang kita dapat akan kita lakukan penelusuran guna mencari titik terang kejadian sebenarnya hingga bisa di lakukan penangan sesuai Peraturan per undang-undangan atau bisa kita lakukan pencegahan supaya tidak terjadi Pelanggaran,”tegasnya.
Lebih lanjut menurut komisioner Bawaslu yang membidangi hal ini mengatakan, bahwa tiap pelanggaran yang dilakukan tentu ada saksi bahkan sampai ke sangsi pidana jika terbukti.
“intinya dalam Pilkada ini yang memberi dan Menerima bisa sama-sama di Pidana, jadi masyarakat harus tau hal itu, ” timpalnya.
Iya juga menghimbau kepada masyarakat Agar menolak segala Iming-iming yang di janjikan tim atau pasangan calon agar terhindar dalam pelanggaran Pilkada dan Sanksi Pidana.
” Undang – undang sangat jelas mengatur tentang hal itu, kita berharap masyarakat tidak mudah dibuai dengan janji yang ujungnya berakibat pada sangsi pidana, ” pungkasnya. (Tim)