detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Senilai kurang lebih Rp 1,4 miliar DD dan ADD tahun 2017/2018 Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau diduga ditilap Kepala Desa. Kini kasus itu sedang diproses Tipikor Polres Pelalawan.
Hal itu disampaikan oleh warga Kuala Kampar kepada media ini sambil meminta identitasnya dirahasiakan. Dikatakannya, pada tanggal 21 Januari 2019 lalu, tim Tipikor Polres Pelalawan bersama dengan tim penelitian dari UNRI turun langsung di Desa Sungai Solok atas dugaan penyelewengan dana tersebut, ucapnya.
Menurutnya, dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Sungai Solok, kurang lebih Rp 1,4 M. Dana itu tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa Abdul Haris ketika dia diminta untuk mengembalikan ke kas negara. Sehingga kasus itu terus ditindak lanjuti oleh pihak Tipikor Polres Pelalawan.
Disebutkannya, awalnya dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di daerah Kecamatan Kuala Kampar, ada dua desa yakni Desa Sungai Solok dan Desa Sungai Upih. Namun permasalahan di Desa Sungai Upih, dananya masih ada, persoalannya hanya keterlambatan pelaksanaan kegiatan. Sehingga pihak Tipikor Polres Pelalawan memberinya kesempatan untuk segera menyelesaikan kegiatan tersebut, jelasnya.
Kepala Desa Sungai Solok Abdul Harris yang hubungi berkali-kali atas kasus tersebut tidak mengangkat telefonnya. Konfirmasi melalui aplikasi WA juga tak dijawabnya.
Pihak Polres Pelalawan yang dikonfirmasi kepada Paur Humas Ipda Leonard Sitanggang Kamis (7/1/19) dari sambungan telefon menjawab bahwa menurut penyampaian Kanit Tipikor, kasus itu dalam tahap penyelidikan. Bila ada perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kepada media jawabnya singkat. (Sona)