Diduga tidak Mengantongi IUP OPK LSM Gmicak Pantau Kegiatan Tambang Galian di Dusun Padang Bulan, Desa Benelan kidul, Singojuruh.

 

Banyuwangi | Detikkasus.com – Berdasarkan Temuan data di lapangan dan Dasar Hukum :

1. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”).

Media dan LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melakukan konfirmasi kepada dugaan Owner Tambang Galian C.

Berkaitan dengan tambang Galian Pasir Lokasi Tambang Pasir, Dusun Padang Bulan, Desa Benelan kidul, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Peduli Sesama DPP LBH Penegak Keadilan Bagikan Sembako dan Takjil di Bulan Ramadan

Media dan LSM Dilokasi melihat kegiatan tambang Galian Pasir, yang tidak terdapat Papan Bor yang menerangkan Legalitas Pertambangan.

Dilokasi terdapat Alat berat jenis bego dan truk keluar masuk memuat hasil tambang Galian C.

Direktur/ Owner Galian Tambang Pasir, Dusun Padang Bulan, Desa Benelan kidul, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi Heru saat di konfirmasi:
Pertanyaan :
1. Apakah Galian pasir di atas mempunyai Legalitas Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus?

Baca Juga:  10 Model Pelajar Tampilkan Rancangan Baju Designer Cilik Asal Bojonegoro 

2. Sudah berapa lama beraktivitas?
– Jawaban:..….
3. Atas nama siapa Pemilik Tambang Galian C tersebut?
– Jawaban? ……
4. Untuk Bahan Bahar Minyak (BBM) jenis Solar dibeli dari Subsidi apa Non Subsidi?
– Jawaban:….

. Jika dibenarkan mohon dokumen perizinan di kirimkan beserta staetmen ke Kami.

Jawaban : ……

Tidak ada Komentar/ Jawaban Kamis 25 Agustus 2022.

Kesimpulan Media dan LSM :

Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Baca Juga:  Hujan Deras Dan Angin Kencang Sekali Mengakibatkan Pohon Tumbang Di Banyuwangi Kota.

Sementara itu Kapolresta Banyuwangi melalui telepon selulernya WhatsApp +62 811-816-8xx belum bisa memberikan staetmen. Sabtu Agustus 2022.

Adanya temuan diatas Supriyanto als ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum APH terkait baik dari Polri, Pemerintah dan DLH. (Redaksi).

Sumber : Jejakkasus.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *