Diduga Tidak Mengantongi IUP OPK Galian C Desa Menilo Resahkan Warga

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban l Detikkasus.com – Galian C di RT 1 RW 1 Desa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, meresahkan warga dan pengguna jalan, pasalnya ceceran tanah yang membuat licin membahayakan pengguna jalan selain sempitnya jalan , pada saat berpapasan sepeda motor dibuat kehabisan jalan hingga hampir terpelosok,” ujar warga mister (X), Selasa (4/10/2022) siang.

Di ketahui penanggung jawab di lapangan bernama A , Saat di konfirmasi A Mengatakan ” menghubungi kades saja mas Kata A, setelah mendapat petunjuk awak media ini berusaha menemui kades di kediamannya untuk mengkonfirmasi, namun kades tidak ada dirumah.

Baca Juga:  Laporan Terkait Permasalahan PT. Pringsewu Jaya Madani, Harap Segera di Tindaklanjuti

Diduga Galian C tanpa kantongi Ijin tersebut seakan kebal Hukum, galian yang berlangsung sudah 2 sampai 3 bulan namun

Diduga Selain A, galian tersebut di kelola Oknum Kades setempat namun Kades setempat tidak bisa di hubungi lantaran hp yang di pakai hp ponsel tidak whattsap.

Atas Dugaan Tambang Galian tidak mengantongi IUP OPK diatas:

Baca Juga:  Perempuan Korban Modin Karang Anom, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Supriyanto Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, baik dari Kepolisian, Pemerintah dan Lingkungan Hidup.

LSM juga menyimpulkan : Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Baca Juga:  Jambret Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro

Dengan Dasar Hukum :

1. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”). Tutupnya. (Redaksi)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB