Tuban l Detikkasus.com – Galian C di RT 1 RW 1 Desa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, meresahkan warga dan pengguna jalan, pasalnya ceceran tanah yang membuat licin membahayakan pengguna jalan selain sempitnya jalan , pada saat berpapasan sepeda motor dibuat kehabisan jalan hingga hampir terpelosok,” ujar warga mister (X), Selasa (4/10/2022) siang.
Di ketahui penanggung jawab di lapangan bernama A , Saat di konfirmasi A Mengatakan ” menghubungi kades saja mas Kata A, setelah mendapat petunjuk awak media ini berusaha menemui kades di kediamannya untuk mengkonfirmasi, namun kades tidak ada dirumah.
Diduga Galian C tanpa kantongi Ijin tersebut seakan kebal Hukum, galian yang berlangsung sudah 2 sampai 3 bulan namun
Diduga Selain A, galian tersebut di kelola Oknum Kades setempat namun Kades setempat tidak bisa di hubungi lantaran hp yang di pakai hp ponsel tidak whattsap.
Atas Dugaan Tambang Galian tidak mengantongi IUP OPK diatas:
Supriyanto Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, baik dari Kepolisian, Pemerintah dan Lingkungan Hidup.
LSM juga menyimpulkan : Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Dengan Dasar Hukum :
1. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”). Tutupnya. (Redaksi)