Detikkasus.com | Gresik – Jawa Timur – Pada saat di Konfirmasi melalui telpon seluler / Whatsapp nya 085648201XXX pemilik Klinik praktek, Dr tidak memberikan komentar atau staetment, Adapun bentuk konfirmasi:
Kepada Yth: Dokter (Dr) Aji Yusworo Jalan Raya Desa Rt 03, Rw 04, Gadingwatu, Kecamatan Menganti Botang, Gresik Jawa Timur.
Ditempat.
Nomor : 0043/ GMICAK/ VIII/ 2020.
Perihal: Klarifikasi / Konfirmasi (Permintaan Keterangan).
Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.
Yang Menyatakan: Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Kontak: 082243319999.
—— Resum Berita ——
Kabupaten Gresik – Propinsi Jawa Timur – Ijin mendirikan dan menyelenggarakan klinik Dokter (Dr) Aji Yusworo dipertanyakan, pasalnya ada dugaan melanggar Ketentuan:
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah di ketahui Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media Jejak Kasus, Senin 03 Agustus 2020.
Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menduga, Klinik Dr. Aji Yusworo melanggar Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:
a. Setiap orang dilarang melakukan dumping Limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dumping/ pembuangan adalah Kegiatan membuang, menempatkan dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
b. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin diatas pidana, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga milyar rupiah.
Dalam PP 18/1999 sudah ada standar baku. Dimana setiap rumah sakit/ puskesmas/ klinik faskes yang menghasil limbah bahan berbahaya beracun harus memiliki tempat penampungan/ penyimpanan sementara dan tempat pengelolaan limbah. Rumah sakit/ puskesmas/ klinik tidak boleh membuang limbah medis disembarang tempat.
Sebagai mana dalam ketentuan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Rumah Sakit. Serta Keputusan Menteri Kesehatan (kepmenkes) Nomor 102Menkes/SK/X/2004 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
— Penjelasan Gmicak —-
Klinik menjadi salah satu jenis dari fasilitas layanan kesehatan selain rumah sakit, puskesmas, dan sebagainya. Tempat tersebut menyediakan pelayanan medis dasar dan/ atau spesialistik yang diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan terdiri dari perawat atau bidan, dan dipimpin oleh seorang tenaga medis termasuk dokter, dokter spesialis, dan sebagainya.
Izin Mendirikan Klinik
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2011, salah satu persyaratan izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus melampirkan Dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Hal ini disebabkan karena klinik menjadi salah satu usaha atau kegiatan yang spesifik dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Selain itu, berikut adalah persyaratan lain dari mendirikan dan menyelenggarakan klinik, seperti dikutip dari Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan PTSP Kota Pontianak:
Surat permohonan dari perorangan atau badan hukum
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
Pas photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar
Izin klinik asli (apabila ingin melakukan perpanjangan masa perizinan klinik)
Fotokopi izin gangguan
Fotokopi dokumen SPPL, UKL/ UPL
Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Penanggung Jawab
Fotokopi Surta Izin Praktik Dokter Penanggung Jawab
Profil klinik yang akan didirikan meliputi gambar umum klinik, peralatan dan akomodasi, tenaga kesehatan (SIP dan SIK), jenis pelayanan, serta sketsa bangunan dalam skala
Daftar tarif pelayanan
Denah lokasi tempat sarana pelayanan kesehatan
Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain
Keseluruhan syarat tersebut harap dikumpulkan di dalam map buffalo warna cokelat tua, dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan. Apabila telah disetujui, izin klinik akan diberikan dengan waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 bulan sebelum masa berlaku tersebut habis.
Menurut peraturan Departemen Kesehatan RI pada tahun 2002, limbah medis dikategorikan berdasarkan potensi bahaya yang terkandung di dalamnya serta volume dan sifat persistensinya yang dapat menimbulkan berbagai masalah.
Kategori tersebut adalah:
Limbah benda tajam seperti jarum suntik, perlengkapan intravena, pipet Pasteur, pecahan gelas, dan lain-lain.
Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit. Menurut Departemen Kesehatan, limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif.
Limbah medis merupakan salah satu tantangan terbesar sehari-hari yang dihadapi oleh penyedia layanan kesehatan.
Beberapa contoh limbah medis seperti tempat bekas rendaman darah (sarung tangan, kain kasa, perban, benda tajam yang dibuang seperti jarum atau pisau bedah, dan tisu).
Limbah medis sendiri adalah segala jenis sampah yang mengandung bahan infeksius (atau bahan yang berpotensi infeksius). Biasanya berasal dari fasilitas kesehatan seperti tempat praktik dokter, rumah sakit, praktik gigi, laboratorium, fasilitas penelitian medis, dan klinik hewan.
Limbah medis dapat mengandung cairan tubuh seperti darah atau kontaminan lainnya.
Demikian Perihal Konfirmasi disampaikan, kepada Yth. Terkait: untuk memberikan keterangan, untuk Laporan / Pelaporan serta bahan pemberitaan di Media www.hejakkasus.info & Detikkasus.com supaya berimbang.
Mojokerto – Rabu 05 Agustus 2020.
Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Kontak/ Whatsapp: 082243319999.
Alamat: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362. AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.
Keterangan Foto/ Video terlampir.
Tembusan:
1. Gubernur Jatim.
2. Kapolda Jatim.
3. Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur.
4. Bupati Gresik.
5. Kapolres Gresik.
6. Kapolsek Menganti.
7. Media Di Jawa Timur & Indonesia.