Aceh Timur |Detikkasus.com -Sungguh sangat lucu dan menganalisis, yang telah di baca konsumsi secara publik. Diduga terkait adanya sumur tua, di seputaran desa gampong paya laut alur canang kecamatan birem bayeun kabupaten aceh timur itu.
Yang disebut oleh media online lainnya, berinisial di “B.M.Net” aceh. Disinyalir asal bunyi saja, kenapa bisa di sebut asal bunyi saja, dari segi mana adanya sumur tua di desa alur canang tersebut. Dan dari mana pula, asal terciptanya sumur tua itu, dugaan itu pemberitaan hoax.
Sementara itu, adanya terjadi dan tercipta sumur minyak mentah ilegal tersebut. Itu berdasarkan, adanya para pemain pengeboran sumur minyak mentah ilegal. Yang dengan sengaja di lakukan pengeboran sumur, agar dapat keluarnya minyak mentah di paya laut desa alur canang tersebut.
Seharusnya, wartawan media online lainnya itu. Berinisial “B.M.Net” aceh tersebut, jangan asal bunyi saja. Menampilkan atau menulis narasi, berlandaskan situs resmi dari kementerian ESDM, hhtps://migas.esdm.go.id, yang dikutip olehnya pada minggu.14/7/2024. Dengan sebuah artikel berjudul “Pengelolaan Sumur Minyak Tua Tingkatkan Perekonomian Masyarakat”, sebagaimana di-posting pada 18 Mei 2020 beberapa tahun lalu.
Berlanjut kembali, dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mendorong pengelolaan sumur minyak tua oleh Koperasi Unit Desa (KUD) atau BUMD karena mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
“Saat ini terdapat 1.440 sumur minyak tua yang dikelola KUD atau BUMD dan produksinya mencapai 905,23 barel perhari,” tulis artikel tersebut.
Merujuk pengalaman tersebut, sudah sepantasnya pemerintah aceh dan pemerintah aceh timur mau pun kabupaten/kota lain yang miliki potensi minyak di daerahnya, menyusun kebijakan selaras dengan pemkab blora jawa tengah, maupun menyahuti dorongan Dirjen migas kementerian ESDM.
Sehingga, masyarakat ‘penambang’ yang saat ini masih tradisional dan terkesan ilegal, dapat melakukan aktivitasnya dengan resmi serta mendapatkan bimbingan dari perusahaan maupun institusi pemerintah yang berwenang untuk eksplorasi minyak di aceh.
Bila hal ini terwujud, maka tidak ada lagi kasus sumur minyak tradisional terbakar dan menimbulkan korban jiwa. Terlebih, adanya penetapan tersangka atas tragedi kebakaran sumur minyak.
Aparat keamanan dan penegak hukum tidak lagi disibukkan dengan kegiatan ilegal yang meresahkan, namun bermanfaat bagi masyarakat sekitar sumur minyak tradisional.
Sesuai yang telah dilakukan oleh media online lainnya, berinisial “B.M.Net” berjudul. Simalakama pengeboran minyak tradisional, pekerja : kais pagi dimakan petang. Terbitan pada tanggal, 14 juli 2024.
Namun pada kenyataannya, yang berlokasi di paya laut desa alur canang itu. Dari mana dasar adanya sumur tua, seharusnya wartawan media online lainnya berinisial “B.M.Net” aceh. Buka mata dengan lebar-lebar, yang di desa alur canang itu. Tidak memiliki dasar sumur tua, selainkan itu. Dengan sengaja dilakukan pengeboran sumur, dari pihak para pemain minyak mentah ilegal. Kalau yang di sebutkan di dalam media tersebut, itu hanya dia lakukan cara melihat memandang sebelah mata saja. Yang sebelah matanya lagi, di tutupi dengan peng receh.
Seharusnya, dari pihak wartawan media online lainnya itu “B.M.Net”. Melakukan tela’ah terlebih dahulu, baru bisa disebut-sebutkan itu sumur tua di paya laut desa alur canang kecamatan birem bayeun tersebut. Baru bisa di kategorikan masuk dalam peraturan kementerian ESDM yang bisa di lakukan eksplorasi, dan masyarakat di gampong itu juga. Kalau benar-benar dikatakan sumur tua, sesuai adanya aturan dari kementerian ESDM itu. Masyarakat harus memiliki badan usaha, seperti koperasi atau badan usaha lainnya.
Menurut, bung Tri Nugroho Panggabean. Sebagai koordinator PPA di wilayah provinsi aceh, juga menyimpulkan adanya pemberitaan di salah satu media online lainnya. Berinisial “B.M.Net” aceh. Sungguh sangat lucu di baca dan juga di analisis, “Pp 23 THN 2010. tentang pertambangan dan mineral… usaha sumur minyak zaman belanda harus mempunyai atau memiliki KUD bidang migas ..to masalah di alur canang…itu bukan sumur minyak peninggalan zaman belanda… tetapi itu sumur minyak baru… maka kita harapkan bisa di bedakan antara sumur minyak zaman belanda yang bisa di kelola oleh KUD dan sumur baru….”, tuturnya bung Tri tersebut.
Masih bung Tri Nugroho Panggabean menimpali kembali, “Harapan saya. Dengan bapak kapolda aceh di banda aceh, di minta dengan tegas. Agar dapat mengusut, kasus pengeboran sumur minyak mentah ilegal itu. Dugaan yang mereka lakukan, itu hanya modal dusta (modus) saja. Mengatas namakan masyarakat, agar dapat memperkaya diri sendiri. Terutama, bagi oknum-oknum wartawan dan oknum LSM serta juga oknum polisi aramiyah tersebut”, tandasnya bung Tri itu. Minggu 14/07/2024, sekitar pukul.14.02.wib.
(Pasukan Ghoib/Team)