Tanjab Barat l Detikkasus.com – Kamis (29/1/2023). Diduga telah terjadi money politik pada pileg 14 Pebruari lalu salah satu caleg dari partai Nasdem dapil 4 kabupaten tanjung Jabung Barat lapor ke Bawaslu
Terpisah Caleg nomor urut 2 Dedi Ariyanto pada (29/2/2023) Kamis sore bersama kuasa hukum nya melapor ke Bawaslu kabupaten Tanjab Barat, terkait dugaan terjadinya money politik pada saat kontestasi pileg belum lama ini.
Hal itu dikatakan Dedi kepada media setelah keluar dari kantor Baswalu. Hari ini pihaknya bersama kuasa hukumnya membuat laporan ke Bawaslu kabupaten Tanjab Barat.
” Tadi kami sudah membuat laporan ke Baaslu terkait dugaan telah terjadinya money politik yang dilakukan oleh caleg nomor urut 8 dari partai Nasdem di dapil 4, ” katanya kepada media.
Dia juga menjelaskan, selain menyampaikan laporan pihaknya juga menyerahkan beberapa alat bukti dugaan money politik kepada Bawaslu.
” Ada beberapa alat bukti yang kami serahkan sebagai pendukung laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu, ” jelasnya.
Kuasa hukum Dedi Ariyanto, Mike, SH membenarkan jika dia baru saja mendampingi klayennya buat laporan ke Bawaslu kabupaten Tanjab Barat.
” Iya benar kita baru saja mendampingi saudara Dedi untuk buat laporan ke Bawaslu, ” sebutnya.
Lebih lanjut menurutnya, laporan yang disampaikan ke Bawaslu adalah dugaan money politik yang dilakukan salah satu caleg dari partai Nasdem.
” Diduga caleg nomor urut 8 yakni MA telah melakukan Money Politik saat pelaksanaan Pileg, dan laporan juga didukung dengan alat bukti yang berhasil kita dapatkan, dan pihak Bawaslu meminta waktu selama 2 hari untuk menelaah laporan yang kami sampaikan, “tegasnya.
Terpisah bidang Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu kabupaten Tanjab Barat, Masudin membenarkan baru saja menerima laporan dari salah satu caleg partai Nasdem wilayah dapil 4.
” Benar kita baru saja menerima laporan dari salah satu caleg Nasdem dari dapil 4 wilayah Ulu, materi laporan yang disampaikan yakni dugaan money politik, ” jelasnya.
Menurutnya juga, pasca laporan masuk pihaknya akan segera melakukan pengkajian terkait materi yang dilaporkan.
” Kita akan segera melakukan kajian terkait dugaan money politik yang dilaporkan, sesuai dengan aturan yang berlaku maka dalam waktu dua hari kita akan sampaikan hasil dari kajian Bawaslu, ” sebutnya.
Saat ditanya apakah laporan yang disampaikan oleh Dedi bersama kuasa hukumnya masuk dalam kata gori pelanggaran pemilu yang bagai mana?
” Jika di lihat dari materi laporan bisa saja nanti ini masuk dalam pidana pemilu, karna ini soal money politik, dan jika terbukti terlapor dapat di diskualifikasi dari calon anggota legislatif, ” pungkasnya.
(Tim)