Kudus | Pemasangan tiang dan jaringan WiFi yang diduga milik perusahaan FiberStar di wilayah Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek tersebut dinilai terkesan tertutup dan minim sosialisasi, bahkan diduga melibatkan perangkat desa hingga unsur RT dan RW.
Sejumlah warga mengaku terkejut dengan munculnya tiang-tiang WiFi di beberapa titik pemukiman tanpa adanya musyawarah atau pemberitahuan resmi sebelumnya. Mereka mempertanyakan dasar perizinan, lokasi pemasangan, serta bentuk kerja sama yang dijalin antara pihak perusahaan dengan pemerintah desa setempat.
“Tiba-tiba tiang berdiri, kabel terpasang, tapi warga tidak pernah diajak rembug. Ini jadi tanda tanya besar,” ungkap salah satu warga Mlati Kidul yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, beredar dugaan kuat bahwa oknum perangkat desa serta RT dan RW ikut terlibat atau setidaknya mengetahui jalannya proyek tersebut. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait mekanisme, kompensasi, maupun legalitas pemasangan infrastruktur jaringan tersebut.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik akan potensi konflik kepentingan dan dugaan pembiaran oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi pengayom dan wakil kepentingan warga. Apalagi, pemasangan tiang jaringan menyangkut penggunaan ruang publik dan lingkungan permukiman yang semestinya memerlukan izin serta persetujuan masyarakat.
Aktivis sosial di Kudus menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Transparansi dinilai sebagai kunci utama agar tidak muncul prasangka adanya permainan proyek atau praktik tidak sehat di tingkat desa.
“Kalau semua sudah sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi. Justru keterbukaan akan meredam kegaduhan,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Kudus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak FiberStar maupun Pemerintah Desa Mlati Kidul belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat pun mendesak adanya penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial dan krisis kepercayaan terhadap aparatur desa.
Publik berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun tangan untuk memastikan apakah pemasangan tiang dan jaringan WiFi tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau justru menyimpan persoalan serius di baliknya.
Reporter Rio RagiL






