Diduga Tanpa Review Amdal, Proyek NGRR Disoal

Sabtu, 9 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban – Proyek New Grass Root Refinery (NGRR) Tuban disoal Poros Hijau Indonesia Jawa Timur. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut saat ini sudah berjalan, diduga tanpa review Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Sebelum Ada Review Amdal, Stop semua Projeck,” ujar M. Ali Baharuddin Koorda Jatim Poros Hijau Indonesia sat dikonfirmasi via Ponsel, Jumat (8/5/2020) siang.

Masih Ali, Kata dia, Studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek Kilang New Grass Root Refinery (NGRR) telah ada sejak 2017 lalu.
“Waktu itu Amdal diurus bersamaan dengan pengembangan Kilang Balongan.” Lanjutnya.

Untuk diketahui, Pertamina dan Rosneft pada 14 Desember 2016 telah melakukan kick off untuk amdal dan Environment and Social Impact Analysis (ESIA).

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 146 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

Sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012, kegiatan Kilang Tuban wajib memiliki dokumen Amdal. Termasuk sebagai Amdal Terpadu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati-Wabup Tuban

Acuan lain juga disebut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2013. Dokumen Amdal Terpadu ini dinilai oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sudah dimulainnya beberapa projeck lapangan salah satunnya adalah reklamasi ( restorasi ) lahan LHK yang abrasi seluas 20 ha di lokasi projeck sebelum ada keputusan dari KLHK terkait review Amdal ini sangat kami sayangkan. Karena dengan perubahan penlok otomatis amdal haruslah dilakukan review karena harus mengambil sampel-sampel dari titik-titik koordinat yang jelas berbeda.” Tandas Ali.

Lanjut Ali, Terkait dengan adannya perubahan penlok (Penetapan Lokasi) seharusnya ada proses revisi amdal dilakukan walaupun sampai saat ini belum ada keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), apakah diaddendum atau Amdal baru. Hal tersebut sebagai niat baik dan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan lingkungan hidup serta kepedulian terhadap masyarakat.
“Bagaimana bisa dilakukan pemantauan dan pengawasan lingkungan hidup jika sampel-sampel ini tidak diambil pra pengerjaan teknis?”, Paparnya.

Baca Juga:  Amankan Wilayah Dari Gangguan Kamtibmas Dimalam Hari, Polsek Seririt Tingkatkan Patroli Dialogis

Ini sebuah keteledoran menurut kami. Karena projeck pra persiapan teknis sudah dijalankan tapi review Amdal belum ada,” pungkas Ali.

Sementara itu, dilangsir Seputartuban.com (8/5) pagi, Project Koordinator New Grass Root Refinery (NGRR) Tuban, Kadek Ambarawa saat dikonfirmasi seputartuban.com terkait hal ini menegaskan saat ini tengah dilakukan review Amdal sesuai rekomendasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Review Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) juga akan jalan Mei ini. Tertunda karena pandemic Covid-19,” ungkapnya.

Apakah perlu Review Amdal, Kadek menegaskan bahwa Amdal yang dipakai adalah Amdal 2017 serta RKL dan RPL tahun 2019. Sehingga tidak perlu review Amdal, namun review RKL dan RPL yang dilakukan tiap 6 bulan sekali. “Ini sesuai arahan dari KLHK,” tegasnya.

Ditanya soal lokasi awal yang dipakai dasar Amdal 2017 berbeda dengan lokasi setelah perubahan Penlok, Kadek menegaskan pihaknya berpegang pada hasil rekomendasi KLHK. “Kami mengacu pada rekomendasi dari KLHK. Dan untuk review Amdal pun dilakukan setelah dari hasil konsultasi dengan KLHK dan untuk kamu memulai melakukan revisi Amdal dan itu bukan UNAIR. Tapi Consultant Amdal yang sesuai dengan daftar yang tercatat resmi di KLHK,” pungkasnya.

Baca Juga:  Gelar Razia Cegah Pelanggaran di Jalanan

Terpisah, Bambang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban saat dimintai keterangan mengenai hal ini mengatakan, Amdal Rosnef disetujui oleh Menteri LHK,
“kalau gak salah tahun 2017 dengan luas kurang lebih 400 ha yang meliputi lahan woodcenter dan lahan pertamina yang berbatasan dengan TPPI. Jadi yang dikerjakan sekarang yang dekat dengan PLTU itu sudahh ada amdalnya, tapi kalau rencana pengembangan yang ke selatan sampai ke lahan kawasan memang belum ada Amdalnya mas.” Jelasnya via ponsel, Jumat (8/5) siang.

Bambang juga menambahkan, Kalau Amdal yang lama memang sudah pernah dibahas karena kewenangan ada di komisi penilai Amdal Pusat maka pembahasannya di laksanakan di Jakarta oleh komisi penilai Amdal Pusat,” pungkasnya.

(Imm/*)

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB