Sumatera Utara |Detikkasus.com -Di mohonkan kepada yangvterhormat (YTH), kapolri jenderal polisi listyo sigit lrabowo. Pada selular whatsapp nya, +62 811-xxxx-9191. Kabareskrim mabes polri, Komjen Pol Drs, Wahyu Widada. M,Phil. Dengan selular whatsapp nya +62 812-xxxx-888.
Kapolda sumatera utara (sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. S,I.K, M.H, dengan selular what’sapp nya +62 855-xxxx-994. Kabid humas polda sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK, pada selular kontak whatsapp nya +62 852-xxxx-7477. Dit-res-kri-mum polda sumut, Kombes Sumaryono SIK. Dengan whatsapp selularnya +62 812-xxxx-9696. Dir-krim-sus polda sumut, Kombes Pol. Andry Setiawan SIK, whatsapp selulaenya +62 813-xxxx-5555.
Kapolres simalungun, AKBP Choky Milala. Dengan selular what’sapp nya +1 (234) xxx-5088. Kasat reskrim polres simalungun,
AKP Herison Manullang. Dengan selular whatsapp nya +62 812-xxx2-083, di tempat.
Hal, lermohonan berantas dugaan tambang-tambang pasir ilegal huta III desa perdagangan II kecamatan bandar kabupaten simalungun. Diduga milik kepala desa setempat, dengan hormat.
Berdasarkan penelurusan petugas lapangan pihak media online, mendapat temuan dugaan tindakan melanggar hukum atau bagian tugas pengabdian kepolisian republik indonesia (RI) wilayah polres simalungun sebagai berikut. Informasi yang diterima redaksi media online, dan di langsir ke WhatsApp media grop GWI.
Bahwa ada beroperasi, kegiatan operasi produksi tambang pasir ilegal di huta III desa perdagangan II kecamatan bandar kabupaten simalungun. Tepatnya di daerah aliran sungai (DAS), disebut sungai babolon perdagangan.
Kemudian, Informasi yang diterima juga. Bahwa kegiatan penambangan ilegal. Di huta III desa perdagangan II tersebut, sudah beroperasi selama kurang lebih setahun.
Informasi yang diterima juga, tentang pemilik atau pengelola kegiatan tambang pasir ilegal tersebut. Bahwa diduga dikelola oleh oknum kepala desa setempat, yakni kepala desa perdagangan.
Informasi yang diterima juga, kembali bahwa. Kegiatan tambang ilegal, yang memproduksi pasir tersebut. Diduga dijual ke PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA, yang berada di lokasi kawasan ekonomi SEI MANGKE. Tidak hanya itu, tambang pasir ilegal tersebut. Juga diduga mereka jual ke PT. MITRA BETON, yang berada di kota perdagangan. Dan diduga PT. KMS, yang pemiliknya bernama Indra. Sebagai sub kontraktor (sub-kon) dari PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA, pasir hasil produksi. Dugaan tambang ilegal, tang beroperasi di sungai babolon desa perdagangan.
Kemudian petugas lapangan media online itu, yang di langsir secara rilis dimohonkan kepada pejabat Polda Sumut dan mabes polri tersebut. Di whatsapp grop GWI ini, juga telah mendatangi lokasi kegiatan penambangan tersebut. Ketika dilokasi petugas media online itu, telah mengecek kondisi kegiatan penambangan tersebut.
Di areal penambangan tersebut, ada plank izin CV Zayn Putra simalungun. Ketika dicek kebenaran Izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi huta III desa perdagangan II kecamatan bandar kabupaten simalungun tersebut, belum memenuhi syarat untuk melakukan operasi produksi.
Selain pelanggaran hukum, yang diduga dilakukan pihak oknum kepala desa itu. Pihak PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA, juga diduga telah menyalahi aturan sebagaimana menerima material pasir dari penambangan ilegal.
Pihak media online meminta polres simalungun, sebagai penindakan hukum. Sebagaimana dalam foto dan video kegiatan tambang ilegal di desa huta III desa perdagangan II kecamatan bandar kabupaten simalungun tersebut, harus diproses hukum.
Pihak media online, yang mewakili masyarakat. Meminta kepada kepolisian tertinggi di mabes polri, polda sumut dan polres simalungun. Hingga jajarannya, di minta dengan secara tegas dan berani bertindak atas dasar dari U-U nomor 2 tahun 2002. Tentang kepolisan RI sebagai dasar memberantas, dugaan tambang ilegal. Yang sedang beroperasi huta III desa perdagangan II kecamatan bandar kabupaten simalungun provinsi sumut, sesuai proses hukum. Dalam U-U kepolisian, yang merujuk pada Kuhap. Dalam kepolisian meliputi cek TKP, dan juga melakukan tindakan pasangan garis polisi. Serta pencarian barang-bukti, saksi-saksi untuk mengungkap pelaku tambang ilegal tersebut.
Hormat kami, Persada Bhayangkara, Gusnar Hutapea Dan Manullang.
(Jihandak Belang/Sumber Media Online Jelajah Perkara/Warta Pena Riau Dan Garda Bhayangkara)