Diduga Tak Kantongi Izin, Salah Satu Tower Provider Beroperasi di Desa Petungsinarang Bandar Pacitan

PACITAN I detikkasus.com – Tower telekomunikasi atau BTS (Bese Transceiver Stasiun) berfungsi untuk menjembatani perangkat komunikasi pengguna dengan jaringan yang menuju ke arah lain.Tower menara yang berukuran besar dan tingginya kurang lebih 71 meter itu di duga tidak kantongi izin. Tower tersebut, terletak di Dusun Nginumuan RT /02 RW/05 Desa Petungsinarang Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Jawa Timur.

Baca Juga:  Kring Serse Upaya Preemtif, Preventif dan Represif Kriminalitas

Sa’at di temui media Online detikkasus.com salah satu warga yang terdampak, Kadis Warga Desa Petungsinarang, pada Kamis (22/04/21) dan juga ketua RT dan sekaligus tokoh masyarakat di desa Petungsinarang mengatakan, dirinya pernah menghadap pak Bupati dan menghadap Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan hal tower tersebut.

Baca Juga:  Ini Himbauan Kades Kebonromo di Sragen, Lindungi Warganya Dari Virus Corona

Kadis juga sangat berharap tower yang didekat rumahnya segera di bongkar, karena sanggat membayahyakan penduduk sekitar tower tersebut,”ungkapnya.

“Tower milik XL Axiata ini diduga tidak ada izin kurang lebih 10 tahun sampai sekarang masih berdiri kokoh masyarakat sekitar pada saat hujan khawatir kalau ada petir lampu dan elektronik mereka sering mati kena Sambaran petir tersebut,”Imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Tanah Datar Berikan Reward Bagi Siswa Berprestasi

Menurut Kasdi dusun Bubakan RT/02 RW/10 Desa Ngunut sangat resah adanya tower XL Axiata tersebut. dia berharap pemerintah Kabupaten Pacitan bisa segera untuk mengambil tindakan. “Sebelum terjadi korban gara -gara tower XL Axiata tersebut, soalnya besi semakin lama dan termakan usia bisa berkarat dan bisa roboh,”Pungkasnya.

Reporter : Hargo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *