Diduga Tabrak U-U Pers Dan ITE, AMI Resmi Laporkan Teva Iris Ke Dewan Pers Dan Mendesak Masyarakat Yang Dirugikan Melaporkan Ke Mapolda Riau

Tegakkan U-U Pers, AMI Resmi Laporkan Media dan Teva Iris Pemilik Media Online Ke Dewan Pers

Pekan Baru |Detikkasus.com -Terkait media online www.tindaktegas.com yang dikelola PT Imedia Kreasi Millenial diduga media abal-abal dan pelaku usaha Pers, lakukan dugaan tindak pidana. Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), resmi laporkan Media dan Teva Iris resmi dilaporkan ke Dewan Pers dan segera dilaporkan ke Polda Riau

Atas dugaan tabrak undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) resmi laporkan media online www.tindaktegas.com yang diterbitkan oleh PT Imedia Kreasi Millenial dan Teva Iris selaku Pendiri dan/atau pemilik Perusahaan Pers secara tertulis lewat email ke Dewan Pers (DP) dengan nomor surat : 01/Lap-DPP.AMI/IV/2024. ” ucap Pajar Saragih Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), dalam pres rilisnya ke awak media sabtu 27/04/2024.

Laporan tersebut diberikan dikarenakan adanya dugaan Teva Iris selaku Pendiri atau Pemilik Perusahaan Pers tersebut diatas, melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 12 jo pasal 18 ayat (3).beber Pajar Saragih

Baca Juga:  Terima Penghargaan PBB, Briptu Renita Rismayanti: Terima Kasih Pak Kapolri

Ada pun dasar hukum laporan yang diberikan kepada Dewan Pers, yakni :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28.

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 1 ayat (5), pasal 12 jo pasal 18 ayat (3), pasal 15 tentang Dewan Pers.

3. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.

4. Seruan Dewan Pers Nomor : 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Wartawan dan Keanggotaan LSM
5. Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : 2/DP/MoU/I/2017 | B/15/II/2017.

6. Akta Notaris Pendiri Aliansi Media Indonesia oleh Notaris Edit Simanjuntak, SH bernomor : 15_tertanggal 31 Januari 2022.

7. Keputusan Menkumham RI Nomor : AHU 001257.AH.01.07 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Aliansi Media Indonesia tertanggal 31 Agustus 2022

Laporan tertulis yang diberikan kepada Dewan Pers telah dikirim via Email dan akan dikirimkan Via kantor pos pada hari yang sama sabtu 27/04/2024), untuk membantu Dewan Pers (DP) dalam mewujudkan Kemerdekaan pers dengan menegakkan undang-undang pers dan sebagai efek jera bagi pelaku usaha pers yang tidak tunduk pada undang-undang serta demi menjaga marwah Pers Indonesia dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencederai dunia Pers.

Baca Juga:  Jembatan Berkemajuan Ke - 48 di Sambas Diresmikan

Aliansi Media Indonesia berharap mendapatkan jawaban dari Dewan Pers, untuk memberantas media dan oknum yang tidak tunduk pada undang-undang pers dan memberikan petunjuk langkah selanjutnya yang dilakukan Aliansi Media Indonesia yang merupakan organisasi Perusahaan pera dengan tembusan yang diberikan kepada kapolda Riau, dan Penasehat Hukum AMI. tambah Pajar Saragih

Laporan yang dibuat AMI tidak hanya diberikan kepada Dewan Pers saja, melainkan akan segera memberikan laporan secara tertulis juga kepada Kapolda Riau atas dugaan Tabrak Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pasal 12 yang dapat dijerat pidana dengan Undang-Undang yang sama pasal 18 ayat (3). Serta dugaan tindak Pidana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dengan membuat dan/atau mengunggah berita di Media online www.tindaktegas.com yang diduga dilakukan oleh Teva Iris selaku Pemilik Media yang tidak dapat di pertanggung jawabkan secara hukum karena Media tersebut melanggar U-U Pers pasal 12 jo pasal 18 ayat (3). kembali beber Pajar Saragih

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu-Lintas, KBO Sat-Lantas Polres Aceh Timur Sosialisai Di Jalur KTL

“Apa yang dilakukan Aliansi Media Indonesia sebagai organisasi Perusahaan Pers demi menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan memenuhi tak setiap warga negara untuk melaporkan suatu tindak Pidana yang apabila diketahui itu terjadi serta dapat merugikan seseorang maupun sekelompok orang dan bahkan nama baik Pers Indonesia”. Tgasnya

Di penghujung Pajar Saragih mengharapkan Dewan Pers dan Polda Riau dapat memenuhi hak kami organisasi pers sebagai pelapor dan akan segera mendesak warga negara Indonesia dan/atau seseorang maupun sekelompok orang yang merasa dirugikan atas berita yang diterbitkan Media online www.tindaktegas.com yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atas dugaan U-U ITE

Kita mau lihat siapa sebenarnya Teva Iris, dan siapa yang berada dibelakang Teva Iris yang dengan terang-terangan menabrak Undang-Undang Pers yang merupakan Kitab Dunianya Pers dan Insan Pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta UU ITE yang merupakan rambu-rambu bagi masyarakat untuk tidak merugikan orang lain baik seseorang maupun sekelompok orang sekaligus menguji kekuatan kedua Undang-Undang tersebut dengan oknum yang tidak bertanggung jawab.

(Jihandak Belang/Sumber : DPP AMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *