Detikkasus.com | Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Serdang Bedagai Tanjung Beringin
Pemerintah pusat telah mengulirkan dana desa tahap I dan Tahap II tahun 2018,hal ini bertujuan untuk membantu pemerintah desa dalam membangun wilayahnya.
Namun hal ini, berbanding terbalik apa yang dirasakan warga desa Tebinh Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara yang notabene berada dalam wilayah yang sangat terisolir dari berbagai pembangunan wilayah kabupaten Sergai cukup ironis bila dilihat dari bantuan pemerintah melalui dana desa sebanyak kurang lebih 600 juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun NGO HDIS mendapatkan informasi yang sangat mencengangkan karena dari dana desa tahap 1 20% bulan juni 2018 Belum tereliasasi, yang diterima pemerintah desa melalui kepala desa M. Nasir yaitu sebanyak kurang lebih 200 juta rupiah dan ditambah 40 % semuanya sudah cair.
Begitupun pengelolaan Dana Desa (DD) di desa Tebing Tinggi juga diindikasikan syarat KKN karena oknum Kades tersebut tidak memberdayakan TPK dengan semestinya.
Sedangkan TPK Desa tersebut tidak difungsikan. Namun semua pengerjaan proyek Dana Desa (DD) hanya dikelola oleh oknum kepala desa tersebut dan diborongkan kepihak ke tiga.
Kenyataan bahwa TPK hanya sebatas tuntutan juklak dan juknis yang tertera dimekanisme tersebut ,ketua TPK inisial T saat dijumpai beberapa waktu lalu mengatakan semua program yang direalisasi dari dana desa tahun 2018 ditangani dan dikelola oleh kepala desa M.Nasir,ujarnya.
Menyikapi permasalahan ini kades tersebut sulit dijumpai guna untuk dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan.Mencermati hal ini NGO_HDIS aswad sirait mengatakan bahwa dana desa merupakan salah satu solusi untuk memecahkan berbagai bentuk persoalan yang erat kaitannya dengan kesejahteraan,pemberdayaan dan kemandirian sebagaimana keputusan pemerintah.Saya selaku aktifis dari NGO HDIS akan menelusuri permasalahan ini, karena diduga ada indikasi dugaan korupsi didalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, Ujar aswad sirait.(@$)