Aceh Utara |Detikkasus.com -Menilik isi surat yang dikeluarkan oleh Syahrial, SE yang berkop surat Camat Nisam tanpa nomor terhadap prihal Duplik tergugat VII dalam perkara nomor. 02/Pdt.G/2022/PN.Lsk yang dikirimkan kepada majelis hakim dilhoksukon tertanggal 24 Februari 2022, prihal pengetikannya sudah jauh dari jenis surat yang dikeluarkan oleh sebuah instansi pemerintah, ini juga tidak menjadi pemeriksaan atau tanda tanya atas kejanggalan-kejanggalan baik tulisan dan isi surat pada poin 3 tersebut oleh pihak hakim seperti tidak membaca surat dan dibutakan oleh oknum yang mengatas namakan camat nisam tersebut saat menangani perkara gugatan pada pengadilan negeri lhoksukon kabupaten aceh utara. Pada tanggal, 17/05/2023.
Hal ini juga telah dimuat beberapa kali oleh awak media detikkasus.com dihalaman media online diantaranya di https://detikkasus.com/mafia-hukum-dalam-pengadilan-negeri-pn-lhoksukon-terhadap-tapal-batas-sekolah-mksd-kesehatan-ypunara/Mafia hukum dalam pengadilan negeri PN lhoksukon terhadap Tapal Batas Sekolah SMKS Kesehatan Ypunara yang dimuat pada tanggal 10 April 2023. kemudian kembali lagi terhadap keputusan hukum pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang dimuat dihalaman https://detikkasus.com/keputusan-pengadilan-tinggi-aceh-diduga-seperti-lelucon-terhadap-berkas-perkara-perdata-muhammad-nasir/ keputusan pengadilan tinggi aceh seperti lelucon terhadap berkas perkara perdata Muhammad Nasir yang terbit tanggal 11 april 2023.
Kemudian awak media detikkasus.com melanjutkan pemberitaan kembali dihalaman https://detikkasus.com/pengadilan-negeri-lhoksukon-seperti-kecurangan-dalam-pengajuan-berkas-kasasi-muhammad-nasir-st-mm-ke-mahkamah-agung-ri/ Pengadilan Negeri Lhoksukon Seperti Kecurangan Dalam Pengajuan Berkas Kasasi Muhammad Nasir ST MM Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia berita ini telah terbit tanggal 12 April 2023, namun saat berita ini keluar beberapa kalu belum ada tindakan oleh pihak-pihak penegak hukum memeriksa terhadap tersangka-tersangka yang terlibat dalam perkara ini, maka awak media detikkasus.com meminta kepada Polda Aceh untuk memeriksa keterlibatan oknum-oknum yang terlibat terhadap kasus sekolah SMKS Kesehatan Ypunara Kabupaten Aceh Utara tersebut, karena banyak oknum penegak hukum yang melibatkan diri didalam perkara tapal batas tersebut.
Awak media online detikkasus.com juga mengajak Kapolri beserta Jajarannya dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menindak tegas kepada oknum-oknum penegak hukum baik ditingkat polsek nisam beserta jajaran hukum dibawah Polres Lhokseumawe, serta oknum hakim yang mempermaikan hukum di Kantor Pengadilan Negeri PN Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Pengadilan Tinggi Provinsi Aceh di Banda Aceh untuk ditindak secara hukum yang berlaku dinegara Republik Indonesia.
(Abunas Ka.Biro Lhokseumawe