INDRAMAYU – detikkasus.com Jabar – Balai Desa merupakan ujung tombak Pemerintahan di Daerah dan sepatutnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.Hal ini lah yang menjadi acuan sekaligus menjadi cermin bersih atau tidak nya sebuah birokrasi.
Seperti hal nya yang terjadi di Desa Lohbener-Indramayu, masyarakat mengeluhkan adanya KUPON pungutan sumbangan SPD ketika melakukan pembayaran tagihan rekening listrik melalui loket PPOB (Payment Point Online Bank) yang berada tepat di sebelah gedung Balai Desa Lohbener.
Kupon sumbangan SPD hanya sebesar Rp.500,- per transaksi. Jumlahnya memang sangat kecil,namun jika dikalikan beberapa transaksi dalam sehari, bahkan selama sebulan, pundi yang di hasilkan dari sumbangan SPD tersebut cukuplah besar. “limaratus perak aja di embat,, emangnya anggaran dari Pemerintah pada dikemanakan??”.ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada sedikit kesal.
Tumpukan kupon yang berada di loket PPOB tersebut diduga berasal dari oknum Kepala Desa setempat yang sengaja memanfaatkan keberadaan loket yang sangat dekat dengan Kantor Desa, untuk kepentingan pribadinya.
Terkait untuk apakah kegunaan dana sumbangan tersebut, Tim Media Jejak Kasus telah beberapa kali mendatangi Kantor Kuwu Desa Lohbener H Rahmat tusoleh, namun Kepala Desa kerap tidak ada di tempat kerjanya dan seakan-akan menghindar dari media. Hal ini menunjukan bahwa sikap Kepala Desa seolah-olah tutup mata dan tidak mengindahkan Perpres no.87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SATGAS SABER PUNGLI).
Tak cukup sampai disitu, Tim pun akhirnya menyambangi loket PPOB yang berada di samping Balai Desa dan meminta keterangan dari salah seorang kasir PPOB yang bernama Junedi. “kupon ini memang dititipkan oleh pak kuwu(Kepala Desa), tapi kalau ditanya uangnya dipergunaka untuk apa, saya tidak tau menau,,saya disini cuma petugas kok”.ujar Junedi di tempat kerjanya pada Rabu(6/12/17).
Lebih jauh lagi, Junedi juga menegaskan bahwa pungutan melalui kupon tersebut sudah berlangsung kurang lebih sejak 4 tahun yang lalu. “kupon ini udan berjalan sekitar 4 tahun, dan biasanya sih uang yang terkumpul dari hasil sumbangan ini digunakan untuk membayar tagihan rekening listrik Kantor/Balai Desa. adapun nanti teknis didalamnya pegawai Desa sendiri yang ngatur”. pungkasnya. (Carikin)