Aceh |Detikkasus.com -Terciumnya, diduga status pemilik perizinanan dan pengelolaan perekonomian aset lahan bahu badan jalan pt.kai persero badan usaha milik negera (bumn) cabang langsa tersebut.
Yang telah dibangun ruko empat belas (14) pintu itu, berlokasi tepatnya. Di seputaran pekok pasar langsa, pada dasarnya sebagai pemilik perizinan serta pengelolaan bukan putra daerah setempat (kota langsa). Selainkan adalah dari pihqk luar daerah kota langsa, salah satunya. Pemilik perizinan areal lahan aset pt.kai persero bumn cabang langsa, adalah warga putra daerah kabupaten aceh utara. Begitu juga dengan pihak pengelola atau auner pembangunan areal lahan itu, yang dijadikan pertokoan sebanyak 14 pintu tersebut.
Juga bukan putra daerah kota langsa, selainkan si pengelola atau pengembang (owner) pembangunan pertokoan itu. Adalah warga berdomisili tetap daerah sigli, dalam pantauan oleh awak media detikkasus.com ini. Dijadikan bisnis jual/beli pertokoan yang telah dibangun oleh pihak pengelola atau pengembang (owner), sementara itu pula. Areal lahan aset pt.kai cabang langsa, didalam perjanjian dalam kesepakatan antara pihak pemilik perizinan areal bahu jalan lahan pasar langsa tersebut, berstatus adalah sewa menyewa. Kenapa kok bisa hasil pembangunan ruko 14 pintu tersebut, bisa menimbulkan akta jual/beli kepada pihak konsumen ada apa didalam sistem perekonominan yang dilakukan pihak pemilik perizinan sewa menyewa areal lahan aset pt.kai cabang langsa.
Yang kini telah dijadikan perdagangan pertokoan di areal aset badan usaha milik negara (bumn) tersebut, Pasalnya lagi. Apakah ada dalam aturan perekonomian sistem seperti itu, lain pemilik perizinan areal lahan bahu jalan pasar langsa. Aset pt.kai cabang langsa bumn provinsi aceh, bahkan dengan hasilnya lain pula dengan pembangunan pertokoan yang dijadikan bisnis jual/beli mencapai harga jual/beli sekitar senilai seratus dua puluh juta rupiah.
Ketika, awak media.detikkasus.com ini. Menerima informasi yang telah himpun berbagai nara sumber masyarakat sekitar, sabtu 01/04/2023 sekitar pukul.20.45.wib diareal seputaran lahan aset pt.kai cabang langsa itu. Dari segi nominal harga pembangunan pertokoan dugaan memakan biaya mencapai empat pulu juta rupiah/lima puluh juta rupiah per/toko setelah jadinya. Setelah pembangunan pertokoan yang telah terbangun, dengan harga jual/beli kepada konsumen yang berminat mencapai seratus dua puluh juta rupiah.
Selanjutnya, menjadi tanda tanya secara publik. Dengan perdagangan hasil pembangunan pertokoan disebut jual/beli terhadap pihak pengelola pengembang (owner) itu, apakah ada membayar hasil pendapatan anggaran daerah (p.a.d) ke pihak dpka pemko langsa. Seharusnya, didalam pengelolaan perekonomian daerah kota langsa, pihak pemilik areal lahan aset pt.kai cabang langsa. Seharusnya juga, harus memikirkan putra daerah kota langsa.
Agar dapat, mengurangi para pengangguran. Dan perputaran perekonomian pun akan terus tetap bersinergi sistem perekonomian daerah kota langsa tersebut, ini malah sebaliknya. Pihak pt.kai cabang langsa malah mementingkan perekonomian dari pihak putra daerah luar kota langsa, malah itu tidak membantu perekonomian daerah itu sendiri.
Begitu juga, awak media detikkasus.com ini. Yang sempat pernah melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik areal lahan aset pt.kai cabang langsa tersebut, tentang pemilik perijinan lahan sewa menyewa atas nama syarul thayib dan bersama haji arun. Menurutnya pada saat itu dengan berinisial doddy masih memaparkan (berkomentar) kepada jurnalis/awak media detikkasus.com tersebut.”oooo..Yang kemarin itu ada berita yang terbit, itu yang terutama ada mupakatnya kontrak sewa menyewanya dengan pihak pt kereta api bang ya. Itu atas nama penyewanya tengku arun, kalau nama aslinya syarul thayib lah. Kalau itu izin imbnya sudah ada, kalau kontrak sewa menyewa dari pt kereta api yang mengeluarkannya. Asal dari banda aceh, dan kami tunduk didaerah banda aceh. Dibanda aceh tersebut, ada tiga (3) wilayah. Wilayah banda aceh, wilayah bireun. Bersama kota langsa, masing-masing wilayah itu. Memiliki meneger setiap daerah, meneger ini mempunyai tanggung jawabnya bang terhadap kadispree namanya bang. Yang membawahi semua, yang diwilayah di banda aceh”.Tuturnya doddy menyampaikan, hanya sebatas kata komentarnya. Tanpa adanya, bukti dokumen penunjukan yang dihadapkan kepada awak media detikkasus.com, ulasan ceritanya saja 20/03/2023 sekitar pukul.10.26.wib.
Dengan adanya, dalam ulasan komentarnya pihak pt.kai cabang langsa. Yang juga telah terjadi terbitan pemberitaan dimedia online, berjudul serta situs webnya. Diduga Pihak Meneger Aset Pt.Kai Cabang Langsa, Hanya Dapat Berikan Komentar Status Sewa Menyewa Aset Pt.Kai Pasar Langsa. “Itu Semua Memiliki Izin Resmi.” Https://detikkasus.com/diduga-pihak-meneger-aset-pt-kai-cabang-langsa-hanya-dapat-berikan-komentar-status-sewa-menyewa/ terbitan tanggal 24 maret 2023 bilan lalu.
Bersama juga, dengan terbitan pemberitaan yang telah terjadi secara publik dimedia online lainnya. Berjudu dan situs webnya, http://www .j.c.net/2023/03/diduga-pihak-meneger-aset-pt-kai-cabang.html. Pada tanggal, 27 maret tahun 2023 bulan yang lalu.
Kelanjutan dalam hal peraturan dari pihak menteri perekonomian (menko) alias wasbangpan dijakarta, terpantau oleh awak media detikkasus.com ini. Dengan adanya telah diterbitkan peraturan yang tertuliskan tentan aset bumn/bumd se-indonesia, adalah. Peraturan dari menteri perekonomian (menko) wasbangpan, dalam pelaksanaan peraturan emberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dari perekonomian nasional merupakan salah satu langkah reformasi pembangunan yang vital dan strategis.
Yang telah ditetapkan, oleh karena itu sesual keputusan sidang kablnet reformasi pembangunan pada tanggal 25 mei 1998, menko wasbangpan pada tanggal 11 januari 1999 menetapkan kebijaksanaan dan langkah-langkah pemberantasan KKN tertuang dalam surat edaran.
Menko wasbangpan nomor : 79/MK.WASPAN/ 6/1999 yang, memberikan pedoman cara mengenali dan memberantas KKN. Berdasarkan surat edaran tersebut seluruh jajaran pemerintah baik pusat mau pun daerah termasuk BUMN/BUMD melaksanakan upaya pemberantasan KKN dilingkungan masing-masing yang hasilnya ditindak lanjuti secara nyata dan hasilnya disiarkan kepada masyarakat luas.
Namun, hasil dalam pantauan awak media detikkasus.com. Pihak pemilik areal lahan aset pt.kai cabang langsa, dugaan tidak jeli dalam melaksanakan status sewa menyewa areal lahan pasar langsa. Yang kini telah dibangun pertokoan diduga dijadikan bisnis jual/beli diatas areal lahan aset pt.kai cabang langsa persero bumn itu, sesuai adanya peraturan dari pihak menko wasbangpan.
Dengan adanya putusan terbita, dengan surat edaran menko wasbangpan nomor ; 79/MK.WASPAN/6/1999 itu mendapat landasan hukum yang kuat dengan TAP MPR-RI nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan TAP MPR-RI nomor X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi, pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara.Namun, masih juga diduga terselubung oleh pihak mereka.
Sedangkan pelaksanaannya secara operasional dilakukan secara terkoordinasi antar seluruh instansi pemerintah baik di pusat mau pun di daerah, termasuk BUMN/BUMD. Pantauan awak media detikkasus.com tersebut, itu adalah teori pihak para pejabat dikementrian perekonomian saja dan juga pihak kementrian kehakiman saja. Tetapi, dalam tindakan seperti yang terjadi didaerah kota langsa provinsi aceh diduga belum terlaksana dalam hal tersebut hanya sebatas terori dan memberi putusan secara publik.
Menurut bung rusli karo-karo kembali, dari sesepuh lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat wilayah (komwil) provinsi aceh. Menyematkan dalam hal itu secara tegas,”Saya meminta. Pihak-pihak hukum yang terkait wilayah daerah kota langsa sampai daerah provinsi aceh dan juga pihak hukum yang terkait dijakarta, agar supaya melakukan audit ulang. Terhadap adanya areal aset pt.kai cabang langsa persero badan usaha milik negara, agar pula jangan menimbulkan terjadi KKN. Karena pula, dengan hasil pantauan hasil investigasi saya. Bersama awak media ini, diduga terdapat keganjilan-keganjilan yang dilakukan pihak pt.kai cabang langsa.
Terutama, dari segi status sewa menyewa areal lahan pasar langsa aset pt.kai cabang langsa persero bumn. Dugaan dimanfaatkan dijadikan bisnis pembangunan pertokoan dan hasilnya diperjual belikan mencapai ratusan juta rupiah, apakah bisa seperti itu dalam mekanisme sewa menyawa dalam kesepakatan perjanjian. Diatas areal lahan aset bumn telah terjadi jual/beli, ditambah lagi.Tentang aset P.A.D daerah pemko langsa, apakah pihak.pengelola pengembang (owner) dengan hasil keuntungannya berdagang jual/beli diatas sewa menyewa ada dilakukan pembayaran.”Pungkas bung karo-karo menganalisis hal tersebut, dini malam menjalang saur menjabarkan secara publik. Minggu, 02/04/2023 sekitar pukul.00.32.wib.
(Pasukan Ghoib/Team)