Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Polres Lumajang, melalui jajaran Sat Resnarkoba di tahun 2017 sudah banyak menangkap pengedar maupun Bandar Narkoba, namun nampaknya masih saja ada pelaku lain yang masih melakukan pekerjaan terlarang itu.
Pasalnya, meski Satresnarkoba Polres Lumajang kerap menjebloskan para budak Narkoba kedalam penjara tanpa kompromi, diawal tahun 2018 ini masih ada saja segelintir budak Narkoba, hal tersebut dibuktikan dengan adanya laporan masyarakat tentang penggunaan barang haram tersebut.
Berdasarkan laporan tersebutlah jajaran Satresnarkoba melakukan pengintaian hingga berhari-hari untuk memberangus peredaran Narkoba di Kab. Lumajang, setelah yakin melalui Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, Kamis (4/1/2018), berhasil menangkap seorang terlapor yang berinisial SN, (38), warga Desa Sruni Rt 05 Rw 03 Kec. Klakah.
“Benar, jajaran kami berhasil mengamankan seorang terlapor dikediamannya”, Ucap KBO Sat Resnarkoba Polres Lumajang, Iptu Haryono, Kamis (4/1/2018)
Masih menurutnya, Terlapor tak bisa mengelak setelah petugas menemukan satu pocket yang diduga kuat adalah Shabu seberat 0,21 Gram setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya, selain itu dalam penggeledahan petugas juga berhasil mengamankan sejumlah Barang-Bukti (BB) yang diduga kuat sebagai penunjang untuk penggunaan Shabu.
“Terlapor dan sejumlah BB sudah kami amankan, dan untuk BB juga sudah kami kirim ke Labfor Polda Jatim, untuk memastikan bahwa barang haram tersebut adalah Narkotika jenis Shabu”, Tambahnya.
Sembari menunggu hasil Labfor, Polisi terus melakukan penyidikan terhadap terlapor, tentunya untuk pengembangan kasus tersebut.
“Jika terbukti maka Terlapor kami jerat dengan Pasal 112 (1) sub. 127 (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, yang hukumannya cukup berat”,Pungkasnya.(RN).