Diduga Setelah Di Lantik Dan Terbitnya SK Status PPPK Paruh Waktu, Oknum W.H Aceh Timur, Masih Juga Rangkap Jabatan

Sebagai Anggota Tuha Phet Di Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.

Dugaan Kembali, Kasat Pol PP & W.H, Terkesan Belum Ada Tindakan Tegas, Juga Disinyalir Melindungi, Oknum PPPK Paruh Waktu Yang Masih Rangkap Jabatan.

Aceh |Detikkasus.com -Pada sebelumnya sempat pernah telah terjadi, gunjingan di beberapa media sosial online ini. Juga pada media sosial online lainnya, yang berjudul. Terkait Surat Edaran Yang Di Perbuat Oleh Wali Kota Langsa, “Jefri Santana S Putra SE”. Larangan Rangkap Jabatan PPPK Di Tubuh Pemko Langsa, Diduga Ternyata Hanya Gertak Sambal Saja, Tidak Ada Tindak Lanjutan, Secara Hukum Peraturan Pemerintahan Di Kota Langsa.

Atas Temuan Wartawan Dan Aktivis LSM Aceh, Rangkap Jabatan Anggota Tuha Peut Gampong Baro Langsa Lama, Merangkap PPPK Paruh Waktu Di Pemkab Aceh Timur. Terbitan pada tanggal, 28 oktober tahun 2025 lalu.

Sesuai pula, wartawan media online ini. Sempat pernah menerima lembaran dokumen itu, dari salah satu nara sumber yang dapat di percaya, juga jati dirinya enggan mau di sebut-sebutkan secara publik di media masa. Minggu 19/10/2025, sekitar pukul.10.43.wib. Yang berbunyi dalam surat edaran dari wali kota langsa pada saat itu, adalah. Langsa 15 agustus tahun 2025, kepada yang terhormat (yth) : Para camat di lingkungan pemerintahan kota langsa, masing-masing di tempat. Dengan nomor surat, 800.1/3143/2025. Sifat, penting. Lampiran, 2 (dua) eks. Perihal, penyampaian status geuchik dan perangkat gampong. Yang berangkat jabatan, dengan PPPK.

Di lanjuti dengan narasi surat edaran tersebut, berkenan dengan adanya geuchik dan perangkat gampong yang telah lolos. Dan di terima menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), berikut ini. Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : A, terlampir kami sampaikan. Surat kepala badan kepegawaian negara, kepala pusat konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian nomor : 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025, tanggal 17 februari 2025. Perihal jawaban atas surat nomor : 100.3.3.5/0515/BPD, hal permohonan tanggapan terhadap permasalahan kepala desa dan perangkat desa yang di terima PPPK. B, kepada para camat.

Untuk dapat mempedomani surat badan kepegawaian negara (BKN), sebagai terlampir. Pada poin (a) dan dapat menyampaikan kepada geuchik dan perangkat gampong, yang telah lolos seleksi PPPK. Agar dapat memilih salah satu jabatan tersebut, mengingat yang bersangkutan setelah di angkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah di sepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK.

Sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksana tugas/pekerjaan, apa bila merangkap sebagai geuchik dan perangkat gampong. Demikian di sampaikan atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih, tersebut nama pejabat utama serta di tanda tangani juga berstempel basah wali kota langsa “Jefri Santana S Putra SE”.

Diduga kini, setelah di lantik dan di terbitkan surat keterangan (SK) status PPPK paruh waktu. Salah satu seorang oknum sat pol pp wilayatul hisbah (w.h) di pemerintahan kabupaten aceh timur provinsi aceh, namun.

Yang di sebut-sebut sapaan panggilan “junaidi” itu, masih saja di lakukan rangkap jabatan. Sebagai anggota tuha phet di desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa-aceh, dugaan kembali. Kepala satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah (kasat pol pp & w.h), terkesan belum ada tindakan tegas.

Juga disinyalir melindungi, terhadap oknum PPPK paruh waktu. Yang masih saja rangkap jabatan, disebut-sebut sapaan panggilan “junaidi” tersebut. Dan di lanjuti pula, adanya himpunan informasi kembali, dari salah satu seorang berinislal “alm” warga kota langsa.

Ketika wartawan media ini, mendengarkan apa yang dia sampaikan. Oleh pihak Nara sumber tertentu tersebut, menjelaskan. “Itu, yang bernama junaidi. Kini telah di lantik atau sudah di syah kan dirinya sebagai PPPK paruh waktu, dan kini apa yang pernah di jabarkan kepada pihak media publik.

Berikut pula, pihaknya dinas terkait tersebut. Sempat pernah di komentari oleh kasat pol pp dan w.h pemerintahan kabupaten aceh timur, kini junaidi itu telah di syah kan sebagai pegawai PPPK paruh waktu. Kenapa kasat pol pp dan w.h aceh timur, kok belum ada tindakan. Ada apa, kenapa kok diam saja”. Tuturnya, sumber berinisial “alm” itu. Kemarin, jumat 23/01/2026 sekitar pukul.14.56.wib.

Anehnya lagi, ketika wartawan media ini juga. Sempat pernah melakukan jafrian konfirmasi, melalui chat whatsapp selularnya. Yang disebut-sebut sapaan panggilan bang “ampon”, di nomor selularnya itu. 082294xxxx31, tentang yang di sebut-sebut sapaan panggilan “junaidi”. Sdh di lantik sebagai PPK paruh waktu pak kasat…di tahun 2026..hari ini di idi..bertugas di w.h Aceh timur pak kasat, Tp…Junaidi..masih melakukan rangkap jabatan..yang di larang oleh bupati/wali kota…tidak boleh merangkap jabatan pak kasat…kenapa kok blm ada tindakan pak kasat, Ijin pak kasat…jwbnnya”, sebut nya wartawan media online ini. Yang telah di sampaikan kepada pejabat utama di sat pol pp dan w.h aceh timur itu, terkirim kepadanya jumat 23/01/2026 sekitar pukul.21.59.wib.

Menurutnya bang “ampon” pejabat utama di kantor sat pol pp dan w.h aceh timur tersebut, langsung di respon dan di balas oleh. Apa yang telah dia terima melalui chat whatsapp selularnya, yang di sampaikan oleh wartawan media ini. “Kami kroscek dulu..apa benar PPPK paruh waktu ngak boleh rangkap jabatan..mereka dengan gaji 200 ribu, kami kroscek kembali dinda”. Ujarnya, bang “ampon” kepada wartawan media online ini secara singkat. Sekitar pukul.22.13.wib

Dan wartawan media online ini juga, kembali melakukan jafrian konfirmasi kepadanya. Melalui selular chat whatsappnya itu, “Baik pak kasat…karenakan aturan nya sdh ada..dari Mendagri pun ada pak kasat..”, tuturnya oleh media ini. Tetapi, dengan balasan serta responnya kembali. Oleh bang “ampon” pejabat utama sat pol pp dan w.h aceh timur itu, dirinya hanya dapat melangsirkan tanda stiker terima kasih di selular chat whatsappnya tersebut. Dan tidak kata balasan komentar lainnya, sekitar pukul.23.13.wib.

Jelas dalam pantauan wartawan media ini kembali, dugaan pejabat utama sat pol pp dan w.h pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur itu. Terkesan pula, tidak bisa berkomentar banyak dalam hal tersebut. Disinyalir pula, terlindungi oknum PPPK paruh waktu yang di tempat tugaskan. Di kantor sat pol pp dan w.h kabupaten aceh timur, yang di sebut-sebut sapaan panggilan “junaidi” rangkap jabatan sebagai anggota tuha phet di desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa-aceh.

Diduga kembali, tidak mampu melakukan tindakan tegas. Terhadap oknum PPPK paruh waktu, yang baru di angkat dan telah di syah kan pada beberapa hari yang lalu. Ada apa, dengan tidak ada nyali oleh pejabat utama sat pol pp dan w.h aceh timur itu. Apa kah, ada udang di balik perkentel. Ini perlu di sikapi oleh bapak bupati bersama bapak PLT sekretaris daerah (sekda) aceh timur, atas rangkap jabatan oknum PPPK paruh waktu. Dengan jabatan sampingan sebagai anggota tuha phet desa gampong baro kecamatan langsa lama.

(Jihandak Belang/Pasukan Ghoib/Team Forman Kota Langsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *