Diduga Setelah Di Lakukan Pemberitaan, Geuchik Paya Bujuk Beuramo, Terkesan Kebal Hukum

Kota Langsa |Detikkasus.com -Sungguh sangat luar biasa, dengan kebungkaman salah satu seorang pejabat utama. Yaitu itu, geuchik gampong paya bujuk beuramo kecamatan langsa barat kota langsa.

Diduga setelah dilakukan pemberitaan secara publik di media masa online ini, berjudul. Dugaan areal lahan tempat pemakaman umum (TPU), bangunan kantor tuha peut. Sekolah paud geunaseh poma dan bumdes mita dinar, diduga sebatas pinjam pakai sementara. Tanpa adanya areal lahan, yang berstatus menetap milik desa paya bujuk beuramo. Terbitan pada tanggal, 31 januari 2023 bulan lalu.

Baca Juga:  Upaya Peningkatan Kedisiplinan dan Pembentukan Karakter Siswa SD Negeri 1 Sukolilo

Ironisnya lagi, geuchik gampong desa paya bujuk beuramo itu. Terkesan kebal hukum, dugaan sampai saat ini, masih saja membungkam. Tanpa adanya komentar apa pun darinya, pantauan kalangan sejumlah wartawan media online ini. Adanya anggaran dana desa (ADD) di gampong tersebut, tanpa adanya diduga pembelian areal lahan untuk fasilitas masing-masing bangunan kantor tuha peut dan bangunan kantor sekolah paud geunaseh poma serta bangunan kantor bumdes mita dinar milik desa gampong paya bujuk beuramo kecamatan langsa barat kota langsa itu.

Baca Juga:  BKPSDM Juarai Festival Kuliner Aceh Timur, Diskominfo Di Posisi Ke-2

Yang saat di pertanyakan secara publik, apakah areal lahan untuk fasilitas beberapa bangunan milik kepentingan desa digampong itu. Dugaan tidak ada tertulis di silpa anggaran dana desa gampong paya bujuk beuramo kecamatan langsa barat kota langsa, atau diduga dengan sengaja tidak menganggarkan dana silpa untuk pembelian areal lahan untuk beberapa bangunan kepentingan gampong desa itu.

Diduga kembali, memanfaatkan areal lahan tempat pemakaman umum (TPU) di gampong itu sendiri. Kalau benar adanya seperti itu, cukup luar biaya dengan sistem program geuchik desa gampong paya bujuk beuramo tersebut. Dugaan adanya mark-up anggaran dana desa (ADD) di beberapa tahun lalu, maka pihak aparat penegak hukum (APH) dan pihak kejaksaan tinggi (kejati) provinsi aceh.

Baca Juga:  SPBU 55.621.27 Brangkal, Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro diduga Sarang Penyimpagan BBM Bersubsidi

Diminta, panggil dan periksa perangkat desa gampong paya bujuk beuramo kecamatan langsa barat kota langsa. Yang sampai saat ini, masih memanfaatkan areal lahan TPU. Untuk bangunan beberapa ruangan milik desa gampong tersebut, tanpa adanya keterangan serta jawaban yang pasti oleh geuchik desa itu sendiri yang kini terus membungkam.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *