Diduga Sertifikat Palsu, Kuasa Hukum “Tjin Juana” Gugat Ke “PN” Surabaya.

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur |Detikkasus.com -Tim kuasa hukum “Tjin Juana” mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT martak badjened (marba) ke pengadilan negeri (PN) surabaya jawa timur (jatim).

Pasalnya, pt marba keberetan atas penerbitan sertifikat lahan dikuasai “Tjin Juana”.

Selain pt marba, gugatan ditujukan ke kepala kantor badan pertanahan (BPN) surabaya. Kepala dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman serta pertanahan (DPRKPP) surabaya dan pudji ingastuti ahli waris “Drs EC Murtala”.

“Ketika Tjin Juana melakukan permohonan penerbitan sertifikat ke BPN surabaya di halangi oleh PT Marba, ketika diumumkan PT Marba keberatan dengan penerbitan sertifikat milik Tjin Juana”. Katanya, kuasa hukum “Tjin Juana”. Iskandar Halim SH MH, selasa 23/01/2024.

Dekitahui, Tjin Juana pemilik lahan di Jalan ngagel nomor 77 kelurahan ngagel kecamatan wonokromo kota surabaya. Luas 428 m², tanah itu. Berdasarkan, pengoperan hak penghunian yang dilakukan oleh istri dari almarhum Drs EC Murtala.

Baca Juga:  Kapolsek Sawang Silaturahmi Ke Kantor Panwascam

Pengoperan hak itu, tertuang dalam akta notaris bernomor 41. Tanggal 27 april 2012, dibuat dihadapan notaris dan pejabat pembuat akta tanah di surabaya bernama Alexandra Pudentian W, SH.

Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor : 285/kelurahan ngagel, surat ukur tanggal 13-05-2002. Nomor,138/ngagel/2002. Luas 5.498 M2 atas nama pemegang hak PT Marba berkedudukan di jakarta.

“Tanah hunian di beli Tjin Juana dari Murtala pada tahun 2012, pada saat mengajukan sertifikat, setelah keluar peta bidang diumumkan melalui koran. Kemudian keberatan PT Marba,” terang Iskandar.

Pembuktian, sebut Iskandar, ada dua sertifikat. Dari PT Marba menghadirkan sertifikat dan BPN menghadirkan sertifikat. Seharusnya, BPN bukan menghadirkan sertifikat, tapi menghadirkan buku tanah.

Baca Juga:  Integrasi Aplikasi Digital SSDM Polri Akan Tingkatkan Pelayanan Dan Kepercayaan Publik Terhadap Polri

“Anehnya BPN juga menghadirkan sertifikat HGB atas PT Marba. Menurut kami ini sangat janggal,” terang Iskandar.

Iskandar menuturkan, PT Marba mengakui bahwa tanah itu milik mereka. Karena tanah tersebut, masuk dalam peta PT Marba. Oleh karena itu, diajukan gugatan pada PT Marba.

“Pada saat pembuktian, PT Marba tidak menunjukkan bukti akta pendirian perusahaan. Ternyata, PT Marba tidak ada akta pendirian perusahaan. Seharusnya, ada akta pendirian perusahaan,” terang Iskandar.

Lanjut Iskandar, BPN juga tidak menghadirkan bukti Surat tanah PT Marba. Kemudian membutikan HGB, KTP Direktur Utama PT Marba Salim Amarta tidak tedaftar di disdukcapil Surabaya.

Baca Juga:  Komisi Pemberantas Korupsi di Negeri Tersangka???

“Anehnya, PT Marba membeli tanah didalam buktinya pada Akta Jual Beli Tanah (AJB) 7 September 1949 Nomor 45 dibuat Notaris Surabaya,” ucap Iskandar.

Iskandar menyebutkan, dasar AJB PT Marba melalui eigendom verponding merupakan hak atas kepemilikan tanah pada 9 Oktober 1952. Artinya, AJB duluan, kemudian eigendom verponding belakangan.

“Jual beli tahun1949, eigendom verponding tahun 1952, Ini ada kejanggalan dan keanehan,” ujar Iskandar.

Iskandar menjelaskan, dalam gugatan perkara perdata nomor 728 PDTG/2023-PN Surabaya. Masalah ini, sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

“Kami menduga sertifikat dibuat dengan keterangan palsu. Merugikan klien kami. Tanah klien kami diserobot PT Marba.Kami minta Mabes Polri dan PN Surabaya membatalkanbsertifikat PT Marba,” tutup Iskandar.

(Sumber : Anhar Rosali/Jihandak Belang)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru