Tanjab Barat l Detikkasus.com -Pengerjaan peroyek Menuju Kantor Camat Tebing Tinggi 3.464.400.000 APBD 2022
Sempat terjadi perdebatan,antara salah seorang warga dan pihak rekanan Beberapa hari yang lalu dan menuai pertanyaan bagi masyarakat Rana lingkungan sekitar pengerjaan yang Saad ini sedang dikerjakan pihak rekanan lebi lanjut nya dari semua ini ada la beberapa gorong ruma sala satu warga hancur sehingga warga tersebut meminta ganti namun pihak rekanan enggan mengganti ujar warga Yang enggan disebutkan namanya mengatakan pada awak media,untuk itu para awak media menggali impormasi ini lebi dalam nya lagi dan mempertanyakan kepada sala satu konsultan ,yang bertanggung jawab sebagai orang nomor satu untuk pelaksanaan pengerjaan proyek ini.
Namun dalam hal,ini sedikit timbul tanda tanya bagi awak media yang berhasil menghubungi Konsultan Pengawas , menggunakan telpon seluler,pada 16/11/ 22
guna mempertanyakan ada apa dan bagaimana ini bisa terjadi , Konsultan Pengawas CV. Aksara Konsultan saat dimintai keterangan seakan ingin menutup-nutupi Teknis kegiatan tersebut.
Ketika ditanyakan Volume dan bahan material yang telah dicantumkan pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) atau Gambar kegiatan tersebut, Pihak Konsultan Pengawas seakan enggan menjawab.
“Lebar jalan 4.5
Drainase lebar 1 x 1 m,” singkatnya
Namun berulang kali ketika ditanya melalui pesan WhatsAppnya Rabu, (16/11/2022) kemarin, ukuran Besi berapa yang tercantum didalam RAB dalam pekerjaan tersebut, akan tetapi Konsultan saat ini hanya menanggapi dengan mengirimkan dokumentasi pemasangan gorong-gorong yang disiapkan warga setempat untuk akses keluar masuk rumah.
Demikian juga Warga setempat yang enggan menyebutkan namanya merasa heran, pasalnya ia mengaku pernah tergabung dalam dunia Proyek. Ia merasa heran dengan penggunaan material Besi pada Drainase yang termasuk dalam kegiatan proyek tersebut.
“Saya pernah juga ikut main di proyek kayak gini, sepengetahuan saya mana boleh Drainase menggunakan besi segitu,” cetusnya.
Perlu diketahui, UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. (BEN)