Disinyalir Terlindungi Oleh APH Setempat.
Kota Langsa |Detikkasus.com -Sungguh sangat nyaris tak bersuara, didalam permainan mafia perjudian yang diduga semaraknya para pedagang chip judi online. Secara terselubung dan tersembunyi terbungkus sangat rapi, beredar dibulan suci ramadhan pada bulan ini.
Disinyalir terlindungi oleh aparat penegak hukum daerah setempat kota langsa, terpantaunya serta desas-desus yang terdengar dikalangan masyarakat kota langsa. Dengan adanya peredaran penjual chip online tersebut secara tersembunyi itu, menjadi tantanagn besar bagi kaum yang menjalankan ibadah puasa.
Pasalnya, ada pun undang-undang secara Qanun syariat islam didaerah kota langsa provinsi aceh tersebut, kian tak tersentuh oleh hukum. Malah, dengan adanya dugaan unsur ke sengajaan peredaran usaha penjual chip judi online itu. Para bagi oknum APH tertentu, terpantau semangkin leluasanya bermain. Dalam menciptakan pundi-pundi alam bejatbya di bulan suci ramadhan ini, diduga layaknya atam berjalan saja.
Salah satu contohnya, dalam pantauan awak media detikkasus.com. Dini hari tadi siang menjelang sore, sabtu 08/04/2023 sekitar pukul.14.35.wib. Di seputaran areal sekitar TK seulanga sebarang tersebut, tepatnya disuatu tempat counter ponsel. Dengan sempat-sempatnya peredaran penjual chip judi online terus saja beredar tidak mengenal pada bulan suci ramadhan, yang penting bisnis haram itu berjalan demi mendapatkan rupiah.
Ironisnya lagi, ada pun yang telah ditetapkan oleh bapak kapolri jendral listiyo sigit prabowo dimabes polri. Dugaan pemberantasan perjudian online se-indonesia, namun. Diduga hanya sebagai pormalitas saja, demi adanya pencitraan. Ternyata pula dengan hasil pantauan secara terselubung pula, semangkin semarak perdagangan atau penjualan chip judi online tersebut yang dilakukan secara tersembunyi.
“Bagi yang tau, ya bisa mendapatkan pundi-pundi amal bejatnya mereka. Antara pedagang penjualan chip judi online tersebut, dengan pihak oknum APH tertentu. Bagi yang tidak tau ya berujungnya mendapatkan angin sepoi-sepoi saja alias jelongop-jelongop saja.”
Ketika, awak media detikkasus.com ini. Mencoba menghubungi telepon whatsapp selularnya teungku fauzan yang selaku dari pihak Plt kepala dinas syariat islam pemerintahan kota langsa, kemarin.pada hari sabtu malam minggu 08/04/2023 sekitar pukul.22.44.wib sewaktu dihubungi ridak terjawab olehnya.
Namun, pada akhirnya. Awak media detikkasus.com tersebut, menerima kembali hubungan telepon selular whatsappnya teuku fauzan (Plt. Kadis syariat islam) kota langsa. Awak media detikkasus.com ini, mempertanyakan dan berkonfirmasi kepadanya. Tentang semaraknya peredaran perdagangan penjual chip online dikota langsa, secara terselubung (tersembunyi).
Teuku fauzan pun, langsung mengomentari beberapa kata saja. Menurutnya,”pada sebenarnya. Ada pun informasi tersebut, dari sistem penindakan. Itu kembali kepada pihak wahitul hisbah (WH) yang berada tergabung dikantor sat-pol pp langsa, tetapi dari segi hukum syariat islam. Itu dilarang dan tidak dibenarkan, dan hukumnya haram. Dari pihak kami pun hanya bisa melakukan penyuluhan saja. Tetapi nanti saya akan jabarkan lebih detail lagi,”ujarnya teuku fauzan tersebut. Pada malam itu juga, sekitar pukul.23.46.wib.
Kembali, plt kadis syariat islam teungku fauzan menjabarkan secara detail. Lewat Japri chat whatsapp selularnya, disampaikan kepada awak media detikkasus.com ini. Menurutnya teungku fauzan itu, menuliskan.”Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu dan kartu). Sedangkan judi online itu sendiri adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
Menurut hemat kami judi online merupakan sejenis permainan yang membuat candu, dimana awalnya hanya mencoba-coba dan memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenangan pun akan memperoleh hasil yang lebih banyak. Hal itulah yang menjadi asal muasal dampak buruk yang terjadi akibat berjudi. Mulai dari ketagihan hingga kebangkrutan dan menghalalkan segala cara agar bisa berjudi. Seperti contohnya jika kita sudah ketagihan bermain judi online dan kita ingin bertaruh yang lebih besar lagi sedangkan dana yang kita miliki tidak cukup, sehingga dapat memancing orang tersebut untuk mencuri uang dan lain sebagainya agar bisa bermain judi lagi.
Qanun aceh nomor 13 tahun 2003, tentang maisir (perjudian). Dasar ini lah sebagai acuan penting terhadap pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar, yang mestinya dipatuhi. Agar masyarakat meninggalkan melakukan perjudian maisir, menurut Qanun nomor 13 tahun 2003.
Diatur dalam lasal 1 ayat (20) yang berbunyi “Maisir adalah kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih di mana pihak yang menang mendapat bayaran”. Jadi yang dimaksud perjudian di dalam pasal ini, adalah
setiap kegiatan atau perbuatan yang di dalamnya terdapat unsur taruhan antara dua pihak atau lebih dan pihak yang menang akan dibayar oleh yang kalah menurut perjanjian dan rumusan tertentu”.Pungkas plt kadis syariat islam kota langsa menjabarkan dengan tegas, malam kemarin itu juga sekitar pukul.00.16.wib.
(Pasukan Ghoib/Team)