Diduga Sekwan Dprk Langsa, Terkesan Melindungi Oknum ASN Dpr Sebatas Prinjer, Lakukan Aktivitas Job Tambahan Diluar Jam Dinas

Aceh |Detikkasus.com -Terkait adanya pemberitaan yang sempat di lakukan secara publik di media online di aceh ini, berjudul. Yaitu, oknum ASN bagian hukum persidangan dan risalah dprk langsa. Dugaan hanya sebatas prinjer, tidak ada mengikuti kegiatan kinerja sebagai ASN.

Dugaan kembali, lakukan job samping di counter ponsel. Diduga menjabat sebagai pejabat grapari langsa, terbitan pada tanggal 22 februari 2024 bulan lalu. Berlanjut pula, yang sempat kembali. Pemberitaan yang telah terjadi terbit secara publik, berjudul yaitu. Diduga pihak bkpp pemko langsa, tidak ada lakukan tindakan terhadap oknum ASN dprk langsa.

Dugaan rangkap jabatan, sebagai direktur/meneger di kantor grapari persero BUMN cabang kota langsa. Disinyalir terjadinya kong kali kong terhadap ASN sebutan “Panca”, terbitan tanggal 27 februari 2024 bulan yang lalu.

Anehnya lagi, setelah di lakukan secara pemberitaan publik di media masa online di aceh ini. Diduga sekretaris dewan (sekwan) dprk Langsa, terkesan melindungi atas apa yang telah dilakukan oleh oknum ASN dpr langsa sebutan panggilan “panca”. Diduga hanya sebatas prinjer dilakukan olehnya itu, dan juga lakukan aktivitas job tambahan di luar jam dinas kerjanya di bidang persidangan hukum dan risalah dprk kota langsa tersebut

Baca Juga:  Pj.Gubernur Harisson Terima Audensi Dari Sesditjen PKRL KKP RI

Ironisnya lagi, ada pun pemberitaan secara publik di media masa itu telah terjadi. Ketika kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Mencoba melakukan tanya jawab (konfirmasi) kepada salah satu seorang sebutan “gun” dengan jabatan sekretaris dewan (sekwan) dprk langsa. Melalui seluler chat whatsappnya, tentang ada pemberitaan di media online secara publik. Terlangsir kepadanya, pada tanggal 24 dan 27 februari 2024 bulan lalu.

Penyampaian dari kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, kepadanya sebutan panggilan “gun”. Tentang Ass pak sekwan…ijin pak sekwan blh minta komentarnya tentang pemberitaan ini pak…apa.tanggapan setetmen bpknya selaku sekwan dprk Langsa pak..ijin pak, 24 februari 2024 sekitar pukul.20.47.wib. Disinyalir tidak ada jawaban atau respon apa pun darinya “gun” sekwan dprk langsa itu.

Baca Juga:  KIP Aceh Utara, Gelar Simulasi Pengumutan Dan Perhitungan Suara, Serta Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Suara.

Berlanjut pula, kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Mencoba menghubungi selular whatsappnya, dengan nomor selularnya 081167xxx59. Namun tidak terjawab olehnya itu, pada saat itu juga sekitar pukul.20.47.wib. Begitu juga sesuai adanya aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintahan (pp) yang telah di tetapkan, oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang sama-sama mengatur disiplin PNS. Di PP No 94 Tahun 2021 yang baru diresmikan ini, PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja bisa diberikan sanksi seperti diberhentikan.

Di pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran termasuk bolos kerja. Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d disebutkan.

Baca Juga:  Pj.Sekda Muhammad Bari Soroti Pentingnya Kualitas SDM Dalam Memanfaatkan Potensi Sumber Daya Alam Ditingkat Desa

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,”

Selain itu, apabila seorang PNS tidak hadir selama sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka ia bisa dijatuhi pemberhentian kerja.

PNS yang selama setahun tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hingga 24 hari, akan dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih

Selain itu, PNS yang dalam setahun bolos kerja tanpa alasan yang sah sebanyak 25 hingga 27 hari kerja, bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Yang disiarkan oleh sumber dari kutipan, https://www.kompas.tv/article/211648/aturan-baru-pns-bolos-10-hari-bisa-langsung-dipecat.)

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *