Detikkasus.com | Bengkulu – Sudah jelas sekali bahwa Pemerintah Pusat mengalokasikan dana BOS untuk sekolah menengah atas sederajat sebesar 1.4 Juta persiswa pertahun untuk menyukseskan proses belajar dan mengajar di sekolah salah satunya untuk biaya penerimaan siswa tahun ajaran baru
Mirisnya sekolah SMAN 04 Kaur di Kecamatan Kaur Utara Kelurahan simpang tiga di anggap memberatkan para orang tua siswa,rapat komite yang dilaksanakan di gedung SMAN 4 Kabupaten Kaur pada Kamis (9/7/2020) langsung di protes wali murid
Pasalnya, didalam rapat Komite membahas recana biaya daftar ulang peserta didik baru tahun Pelajaran 2020/2021 dan pihak sekolah juga memungut biaya pembuatan pagar dan pembelian kursi dari wali murid masing” 550 Ribu Rupiah
Dalam Uraian Pembahasan SBB:
1. Pakaian Putih Abu-abu Rp.250,000,
2. Pakaian Pramuka Rp.250,000,
3. Pakaian Batik Rp.250,000,
4. Pakaian Muslim Rp.250,000,
5. Pakaian Olaraga Rp.200,000,
6. Pakaian Almamater Rp.200,000,
7. Pengembangan Sekolah Rp.550,000,
8. Osis 1 Tahun Rp.130,000,
9. Komite (SPP) 1 Bulan Rp.130,000,
10. Kartu Perpustakaan Rp.20,000,
11. Kartu Pelajar Rp.20,000,
12. Pas Photo Rp.20,000,
Jumlah Total 2,340,000.
Didalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sebagaimana diatur dalam pasal 10, pasal 11 dan pasal 12,bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan Wali Murid.
Apalagi saat ini Perekonomian masyarakat sangat kesulitan karena adanya dampak bencana wabah covid-19 intinya pungutan sangat berat bagi wali murid untuk di bebankan tegas Aidil
Kepala sekolah SMAN 04 Kaur belum dapat dimintai keterangan (Rza)