Makassar, detikkasus.com – Didampingi 17 Tim Kuasa Hukum zonamerah.co salah satu media portal online mendatangi Mapolda Sulsel, di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, (12/8/2017) sekira pukul 16.50 Wita, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik media yang telah dilakukan oleh oknum karyawati rekanan FIF Group.
Karyawati rekanan grup FIF Ainun Ayhie dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang menyebut media itu kotor dan wartawan itu rata-rata beritanya fitnah.
Hal itu berdasarkan rekaman percakapan antara Oknum karyawati rekanan FIF Group, Ainun Ayhie dan mantan SPG Spektra, Indah dan Mariana
Dalam perbincangannya “Saya tanyako (bilang) dek nah, media itu kotor, kotor sekali, saya punya om wartawan berhenti, karena semuanya fitnah, rata-rata beritanya fitnah, kenyataanya cuman satu, masuk di media itu 10 (sepuluh) jadi 1000 (seribu) ” kata Ainun Ayhie, lewat rekaman yang diterima zonamerah.co, belum lama ini.
Atas dugaan ini, tim kuasa hukum zonamerah.co, melaporkan Ainun Ayhie berdasarkan dengan laporan polisi STTLP/354/VIII/2017/SPKT. Tanggal 12 Agustus 2017 dengan tindak pidana pencemaran nama baik pasal 310 KUHPidana.
Menurut tim kuasa hukum zonamerah.co, Dedy Meidiyanto Santoso, SH, bahwa konflik antara mantan SPG Spektra dan FIF Group sudah berakhir damai melalui mediasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel. Namun persoalan atas pencemaran nama media hari ini kami sudah resmi melaporkannya di Mapolda Sulsel
“Seperti janji kami batas waktu deadline 3 x 24 Jam, namun tak di indahkan. Akhirnya persoalan ini kami teruskan. Kasus ini didampingi 17 lawyer zonamerah.co” kata Dedy di Mapolda Sulsel Sabtu, (12/8/2017)
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, “Bahwa kami tim kuasa hukum zonamerah.co telah memberikan waktu kepada oknum karyawan FiF Group yang telah mencemarkan nama baik wartawan dan media akan tetapi tidak ada etika baik. Hingga pada hari ini kami melapor di polda Sulsel agar tidak ada lagi yang melecehkan atau menghina wartawan dan media” jelasnya
Sementara itu Andi Raja Nasution SH, yang juga sebagai tim kuasa hukum zonamerah.co mengatakan, “Saya selaku penasihat zonamerah.co, bahwa perbuatan salah satu karyawan PT. FIF Group tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pasal 310 KUHP ayat 1 dan 2, namun mengenai proses lebih lanjut saya percayakan kepada penyelidik untuk membuat terang perkara tindak pidana tersebut, akan tetapi walaupun demikian selaku penasihat hukum zonamerah.co masih menunggu itikad baik dari pihak FIF Group” tuturnya
Sebelumnya, Konflik antara mantan SPG Spektra dan Pihak manajemen FIF Group sepakat berdamai. Kesepakatan ini keluar setelah Ikatan Wartawan Indonesia (IWO) Sulsel mempertemukan kedua belah pihak di Jalan Urip Sumoharjo bertempat di Warkop 47, Selasa, (8/8/2017) malam, sekira 21.30 Wita
Mediasi berlangsung kurang lebih 4 jam. Dalam pertemuan itu, pihak manajemen FIG Group yang di wakili manajer bernama Ryan dan CS. Sedangkan pihak SPG Spektra di wakilkan kepada manajemen dan tim kuasa hukum zonamerah.co
“Hasilnya positif, dan pihak manajer FIF siap menyelesaikan persoalan mantan SPG nya itu. Dia juga meminta mantan SPG itu datang ke kantor agar bisa diselesaikan secepatnya.” kata kuasa hukum zonamerah.co, Dedy Meidiyanto, SH.
Hal yang sama pun disampaikan oleh manager Sepktra FIF group, Ryan yang mewakili pertemuan mediasi itu pun juga menyampaikan terkait persoalan SPG tersebut.
Agar yang bersangkutan datang ke kantor FIF di Jalan Cendrawasih Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,
“Kalau bisa SPG itu suruh datang nanti kami selesaikan adminitrasi mereka. Termasuk seragam tolong juga dia bawa” kata Ryan. (Az).