Aceh Singkil, NAD I Detikkasus.com – .Minggu (16/01/2022) Dugaan Dua sejoli dalam ikatan rumah tangga ini diketahui bertempat tinggal di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Dari hasil penelusuran dua sejoli ini mirip bangat seperti cerita angka sebelas dua belas yang tidak jauh beda, hingga pada perlakuannya hampir mirip walau tidak sama. “Si istri melakukan bentuk dugaan kejahatan sedangkan sang suami mendukung perbuatan istrinya”.
Hal itu diduga dari caranya sebagai suami yang tidak mau memberi, nomor kontak WhatsAAp istrinya. “Ketidak mauannya sebagai suami memberikan nomor kontak WhatsAAp istrinya, patut diduga telah menghambat kemerdekaan PERS”.
Sebagai mana yang ada di Pasal 4 Ayat (3), Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal tersebut sangat jelas menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan PERS, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
CQ, di Pasal 18 ayat (1) dengan jelas menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Kalau memang dirinya sebagai suami, sama sekali tidak berniat untuk. Sekongkol, Seide, atau Sependapat, untuk melakukan bentuk kejahatan yang dilakukan istrinya. Hingga tidak berniat untuk menghambat kemerdekaan PERS, tentunya akan lebih baik diberi kannya nomor kontak WhatsAAp istrinya tersebut.
Apa lagi dirinya sebagai suami terlapor sudah memberi pendapat, kalau istrinya diberitakan sebagai terlapor itu belum berimbang. “Belum berimbang berita yang terbit itu, jangan sebelah pihak saja. Jadi biar berita itu berimbang, datang saja kerumah, ujarnya melalui whatsAAp pada 14 Januari 2022 sekitar Pukul 10.51 WIB.
Kalau memang perlakuan sepasang suami istri ini tidak mirip seperti cerita sebelas dua belas yang tidak jauh beda, tentunya akan dengan mudah diberikannya nomor kontak WhatsAAp istrinya. “Apa lagi dari sejak adanya jalinan komunikasi terlaksana, Awak Media sudah memperkenalkan jati diri yang sebenarnya”.
Mengenang sebahagian kisah diedisi 03/01/2022 yang lalu, beberapa IRT (Ibu Rumah Tangga) mengeluh. Karena “Laporan Informasi bernomor: LI/36/IX/2021/Reskrim, pada Tanggal 08 September 2021 belum kunjung ada perkembangannya”.
Sehingga berlanjut ke edisi 12/01/2022 bahwa “Rasa lega telah timbul dari lubuk hati IRT karena, dari dasar L.I Laporan Informasi telah meningkat jadi bentuk L.P Laporan Polisi. Dengan nomor: 07/ I /2022/SPKT/Polres Aceh Singkil/POLDA ACEH. Atas dugaan Pemalsuan tanda tangan dalam kwitansi”.
Dari hasil penelusuran ternyata yang terlapor adalah inisial M sebagai, Ketua KSPP (Koperasi Simpan Pinjam Perempuan) di Desa Sumber Mukti. “Mengapa hingga saat ini suami dari terlapor dan yang ada diartikel, tetap tidak mau memberikan nomor kontak whatsAAp istrinya untuk keperluan konfirmasi”.
Ditempat terpisah Nara sumber mengatakan, “Dalam waktu 3X24 Jam kita tunggu niat baik suaminya itu, untuk memberikan nomor kontak whatsAAp istrinya, guna keperluan konfirmasi. Jika tetap tidak ada niat baiknya, akan kita musyawarahkan hingga nantinya bisa lanjut untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum. Ujar nara sumber (J. Sianipar)