Detikkasus.com | Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai Perbaungan, Perusakan jalan yang merupakqn fasilitas umum kian hari kian marak di Tanah Bertuah Negeri Beradat Kabupaten Serdang Bedagai,namun masih banyak pengusaha galian tanah urug yang lepas dari jeratan hukum,diduga pihak berkompeten terima upeti dari pengusaha tersebut,walau berulang kali dilakukan penangkapan alat berat excapator beko yang dilakukan oleh polres sergai dan poldasu,namun tidak ditemukan satu pun pelaku galian tanah urug yang sampai kemeja hijau,sementara kerugian negara akibat kegiatan ini hingga mencapai milyaran rupiah,akibat maraknya pengusaha galian tanah urug yang nakal.selasa (6/2) hasil pantauan NGO HDIS dilokasi jalan Garuda,armada Dump Truck masih terlihat hilir mudik dan tidak ada pengurangan dalam jumlah muatan tanah urug didalam bak dump truck tersebut sehingga disinyalir adanya permainan antara pemerintah kecamatan melalui trantib dengan pihak pengusaha galian tanah urug,sehingga memuluskan niat pengusaha untuk tetap menjalankan aksinya.Puluhan warga ibu rumah tangga didua desa sudah sering melakukan aksi namun aksi yaitu desa melati II dan desa citaman jernih,namun masih juga dump truck galian tanah urug beraksi yang diduga SAT POL PP sergai terima upeti dari pengusaha galian tanah tersebut.Ketika dikonfirmasi wakil Ketua NGO HDIS sergai Imam Susanto,SH Diperbaungan mengatakan berdasarkan PP NO.13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan penataan ruang pasal 1 menyatakan kawasan pedesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman,pedesaan,pelayanan jasa pemerintah,pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi, kata imam.
Terkait galian tanah urug yang merusak fasilitas umum tambah nya lagi,seharusnya pihak berkompeten dapat bekerja sama agar kinerja galian tanah urug tepat sasaran dan tidak sampai merusak fasilitas umum sesuai UU.NO.38 Tahun 2004 Tentang jalan,seperti Sat Pol PP sebagai penegak perda jelas tidak difungsikan alias tutup mata.(jk)