Diduga Sarat Penyimpangan, Pihak SMKN 1 Kualatungkal Larang Wartawan Ambil Gambar Proyek DAK

Detikkasus.com l Tanjab Barat – Dua orang wartawan dari media online dan cetak wilayah liputan kabupaten Tanjabbarat,tidak diperbolehkan saat akan mengambil gambar pekerjaan proyek pembangunan ruang sekolah dari anggaran Dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2022 dilingkungan sekolah SMK N 1 Kualatungkal, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbarat , Provinsi Jambi , yang saat ini sedang dikerjakan oleh Rekanan,Selasa ( 18/10/2022) sekitar pukul 09 pagi.

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama RKB MIN 2,  Dilaksanakan Bupati "Semoga Jadi Fadhilah"

Diduga aksi pelarangan dilakukan oleh Oknum penjaga sekolah setempat, yang saat itu berada disekolah . Tanpa alasan yang jelas penjaga sekolah tidak memperbolehkan mengambil gambar proyek tersebut.

Menurut penjaga sekolah larangan mengambil gambar proyek atas perintah Kepala sekolah.

Baca Juga:  Pelaksanaan Pembinaan Media Teritorial di Tingkat Kodim, Tim dari Pusterad Kunker ke Kodim 0419/Tanjab Barat

” Ibu kepala sekolah pesan tidak bole karena harus ketemu dulu dengan beliau ,”kata penjaga sekolah.

Padahal, di pasal 8 Undang – Undang nomor 40 tahun 1999 diatur secara tegas bahwa dalam menjalankan profesi wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang – Undang nomor 40 tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi , tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan ketentuan perundangan. (BEN)

Baca Juga:  Terlambat Masuk Sekolah, Murid Diguyur Air, Dugaan Guru Bully Siswa di SMK Sore Tulungagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *