Praktik/Praktek Di Kota Langsa.
Sampai Saat ini, Belum Ada Tindakan Dari Pihak DPMPTSP Serta Sat-Pol PP Langsa, “Itu Yang Melakukan Tindakan Adalah Sat-Pol PP, Bukan Dari Pihak DPMPTSP”.
Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat memalukan, dengan sistem roda-roda kinerja di pemerintahan kota (pemko) langsa. Mulai berawal adanya terjadi pemberitaan secara publik di media masa online nasional di aceh ini, berjudul situs webnya.
Adalah, pada saesen pertama (1) terbitan publik. Https://detikkasus.com/diduga-menjamurnya-plang-papan-nama-praktik-dan-praktek-dokter-gigi-di-kota-langsa-tanpa-adanya-keterbukaan-informasi-publik/tertanggal 01 november 2023 beberapa pekan yang lalu.
Berlanjut, pada saesen yang ke dua (2). Dari pemberitaan yang telah terjadi terbit secara publik di media masa online nasional di aceh ini, berjudul situs webnya. Adalah, https://detikkasus.com/diduga-saling-tuding-dinkes-dan-dpmptsp-langsa-terkait-pemberitaan-di-media-online-nasional-aceh/pada tanggal 20 november 2023 beberapa hari lalu.
Pada selanjutnya, terbitan pemberitaan yang telah terjadi secara publik di media masa online nasional di aceh ini. Yang terakhir kalinya, berjudul situs webnya. Yaitu, https://detikkasus.com/kadis-dpmptsp-langsa-akan-lakukan-konfirmasi-dan-evaluasi-semaraknya-plang-praktik-praktek-para-dokter-dokter-gigi-tanpa-ada-praktik-tak-berizin/tertanggal 23 november 2023 beberapa hari lalu.
Ironisnya lagi, ketika kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini. Kembali, mempertanyakan (berkonfirmasi) dengan “buyung” kepala dinas (kadis) dpmptsp langsa. Melalui selular chat whatsappnya, sudah sampai di mana hasil yang dia pernah cetuskan. Yang akan di konfirmasi dan evaluasi, yang tidak menampilkan perizinan nomor praktik/praktek para dokter-dokter di kota langsa itu.
Yang, dugaan tanpa adanya keterbukaan informasi publik pada nomor 14 tahun 2008. Yang berbunyi, pasal dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK yang mengatur persoalan informasi-informasi apa yang tidak dapat di publikan, padahal masuk dalam kriteria informasi publik sehingga berakibat publik tidak dapat memperoleh atau mengaksesnya, adalah Pasal 52.
Pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Terasa janggal memperhatikan isi dari Pasal 52 tersebut.
Pertama, terkait dengan subyek hukumnya adalah Badan Publik. Dimana pengertian dari Badan Publik adalah lihat Pasal 1 butir 3.
”Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.”
Menjadikan pertanyaan adalah mengapa hal yang terkait dengan pemidanaan adalah untuk korporasi dan bukan Badan Publik (lihat Pasal 52)
Pasal 52
Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada:
a. badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasan;
b. mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau
c. kedua-duanya.
Apakah korporasi adalah badan publik? Jelas adalah tidak sama korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Juga korporasi pasti tidak mempunyai fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Sehingga salah apabila meminta pertanggungjawaban kepada korporasi, seharusnya kepada Badan Publik atau mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau c. kedua-duanya.
Kedua, unsur dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Konstruksi yang dipergunakan adalah delik dengan rumusan materiil. Artinya sempurna atau selesainya tindak pidana setelah akibat terjadi yaitu menimbulkan kerugian bagi orang lain. Delik yang dirumuskan secara materiil membawa konskwensi dipergunakannya ajaran kausalitas. Yaitu terdapat hubungan sebab akibat antara tindakan dalam bentuk dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini dengan akibat dalam bentuk kerugian bagi orang lain.
Seharusnya Pasal 52 tidak dirumuskan sebagai delik materiil, namun adalah dirumuskan sebagai delik formil. Yang artinya selesai atau sempurnanya tindak Pidana bukan setelah menimbulkan akibat, namun begitu perbuatan dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini dilakukan selesai atau sempurnalah tindak pidananya. Hal tersebut selaras dengan bahwa tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini adalah tindakan yang tidak boleh dilakukan. Tidak perlu menunggu akibat, begitu dilakukan maka selesailah tindak pidanannya.
Sehingga rumusannya bukan ”dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain”, namun adalah ”dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain”. Kata “dapat” bermakna potensi dan menjadikannya sebagai delik formil.
Namun, kemarin “buyung” kadis dpmptsp langsa. Dugaan berdalih, malah menuding atas yang dia komentari kepada kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini. Berkata cetusan dengan singkat, “Lg di takengon. Tuk penertiban itu sat-pol pp, Jd koordinasikan lg ke sat-pol pp”. Imbuhnya, kadis dpmptsp langsa tersebut. Pada hari jumat, kemarin 24/11/2023 sekitar pukul.11.28.wib.
Setelah dia “buyung” komentari, kepada kalangan sejumlah wartawan media nasional di aceh ini. Untuk melakukan konfirmasi kepada kepala satuan (kasat) polisi pamog praja (pol pp) pemko langsa, melalui chat whatsapp selularnya. Terkait, adanya beberapa saesen yang telah terbit di pemberitaan media online nasional di aceh tersebut. Kemarin, 24/11/2023 sekitar pukul.11.40.wib. Tetapi, kasat pol pp “rudi” tidak ada merespon balasan apa pun darinya. Selain dari itu, kasat pol pp langsa “rudi” hanya dapat di pelototi saja chat whatsapp selularnya.
Diduga terkesan, tidak memiliki nyali untuk melakukan tindakan apa yang telah di sebut oleh “buyung” kadis dpmptsp langsa tersebut.
(Jihandak Belang/TR.25/Team)