Pringsewu | detikkasus.com dan jejak kasus.com dan bersama tim mendapatkan informasi bahwa Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yakni Pekon Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Dalam Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat:
a. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Hal ini mulai dikeritik warga masyarakat pekon madaraya, bahwa selama ini LPM Pekon Madaraya sudah lama di berhentikan oleh kepala pekon, sampai sekarang belum juga ada pengantinya,” kata beberapa wargaAku masyarakat di pekon setempat.
Hasil pantauan team mediaa ini di lapangan, pada Rabu(2/5/2018) kepada mantan ketua LPM Madaraya yang berinisial LN menggatakan,” ia saya sudah lama di berhentikan dari Ketua LPM pekon madaraya dari sejak jabatan kakon yang sekarang ini, untuk lebih lanjut nya coba dikonfirmasikan drngan Ketua BHP yaitu bapak Rahmat tandas nya.
Sementara Rahmat ketua BHP pekon madaraya ditemui, Rabu(2/5/2018) membenarkan bahwa LPM sudah diberhentikan, kalau untuk tunjangan/gaji LPM tersebut mungkin dipulangkan ke Kas Negara.
Rohmad disinggung soal issu dugaan yang berkembang bahwa ia menggunakan Ijazah SD untuk menjadi Ketua BHP pekon Madaraya, ” benar saya mengunakan ijazah SD yang di Ijazah tersebut dengan nama Rohmad bukan Rahmat,” kata Rahmad ketua BHP pekon madaraya.
“Tapi di KTP/SIM saya itu tertulis nsma Rahmat bukan Rohmad, tidak sama dengan nama saya di Ijazah SD saya. semua berkar ada di pak lurah, saya juga sudah lupa lulus di tahun berapa waktu itu, memang di waktu itu saya sudah tau untuk persyaratan utama untuk menjadi ketua BHP itu harus mengunakan ijazah SMP, tapi waktu itu orang-orang yang memiliki tamatan ijazah SMP/SMA disuruh pada gak ada yang mau,” jelas Rahmat saat di konfirmasi di kediaman nya sambil menunjukkan SIM miliknya.
“Misalkan ada orang yang mau menggantikan saya sekaran juga saya akan mengundurkan diri, saya juga sudah capek, untuk pengambilan tunjanggan/gaji LPM/BHP dan aparatur pekon itu ngambilnya dengan Bendahara Pekon yaitu bapak Rohmad, ” paparnya.
Sudah jelas Tugas dan fungsi Badan Hinpunan Pemekonan yang selanjutnya disebut BHP adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas tokoh – tokoh masyarakat di Pekon yang berfungsi menetapkan Peraturan Pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.(Bambang /Team)