Diduga Salah Satu Pekon Kabupaten Pringsewu Tidak ada Nama Lembaganya

Rabu, 2 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu | detikkasus.com dan jejak kasus.com dan bersama tim mendapatkan informasi bahwa Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yakni Pekon Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Dalam Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat:

a. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.

b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.

Baca Juga:  Cegah Gangguan Kamtibmas Personil Polsek Sawan Sisir Jalur Jalan Menuju Desa Jagaraga

c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Hal ini mulai dikeritik warga masyarakat pekon madaraya, bahwa selama ini LPM Pekon Madaraya sudah lama di berhentikan oleh kepala pekon, sampai sekarang belum juga ada pengantinya,” kata beberapa wargaAku masyarakat di pekon setempat.

Hasil pantauan team mediaa ini di lapangan, pada Rabu(2/5/2018) kepada mantan ketua LPM Madaraya yang berinisial LN menggatakan,” ia saya sudah lama di berhentikan dari Ketua LPM pekon madaraya dari sejak jabatan kakon yang sekarang ini, untuk lebih lanjut nya coba dikonfirmasikan drngan Ketua BHP yaitu bapak Rahmat tandas nya.

Sementara Rahmat ketua BHP pekon madaraya ditemui, Rabu(2/5/2018) membenarkan bahwa LPM sudah diberhentikan, kalau untuk tunjangan/gaji LPM tersebut mungkin dipulangkan ke Kas Negara.

Baca Juga:  Polda Lampung Ringkus Bandar Narkoba Supriyandi Warga Merak Batin ,Lampung Selatan

Rohmad disinggung soal issu dugaan yang berkembang bahwa ia menggunakan Ijazah SD untuk menjadi Ketua BHP pekon Madaraya, ” benar saya mengunakan ijazah SD yang di Ijazah tersebut dengan nama Rohmad bukan Rahmat,” kata Rahmad ketua BHP pekon madaraya.

“Tapi di KTP/SIM saya itu tertulis nsma Rahmat bukan Rohmad, tidak sama dengan nama saya di Ijazah SD saya. semua berkar ada di pak lurah, saya juga sudah lupa lulus di tahun berapa waktu itu, memang di waktu itu saya sudah tau untuk persyaratan utama untuk menjadi ketua BHP itu harus mengunakan ijazah SMP, tapi waktu itu orang-orang yang memiliki tamatan ijazah SMP/SMA disuruh pada gak ada yang mau,” jelas Rahmat saat di konfirmasi di kediaman nya sambil menunjukkan SIM miliknya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sangsit Sambangi Warga Binaannya Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Misalkan ada orang yang mau menggantikan saya sekaran juga saya akan mengundurkan diri, saya juga sudah capek, untuk pengambilan tunjanggan/gaji LPM/BHP dan aparatur pekon itu ngambilnya dengan Bendahara Pekon yaitu bapak Rohmad, ” paparnya.

Sudah jelas Tugas dan fungsi Badan Hinpunan Pemekonan yang selanjutnya disebut BHP adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas tokoh – tokoh masyarakat di Pekon yang berfungsi menetapkan Peraturan Pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.(Bambang /Team)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru