OKU I Detikkasus.com – Saat awak media jejak kasus.com turun kelapangan mendatangi kegiatan peningkatan jalan dusun mayang sari desa karya jaya kecamatan sinar peninjauan yang sampai saat ini belum juga selesai di kerjakan dan kami pun dapat penjelasan dari salah satu masyarakat yang tidak mau di sebut nama menjelaskan bahwa pekerjaan ini belum juga selesai pak bahkan warga setempat sangat kecewa dengan terbengkalai nya pekerjaan ini bahkan warga sudah memasang tulisan yang menegaskan agar peningkatan jalan ini harus cepat di selesaikan. 15/03/2023.
Kegiatan peningkatan jalan dusun mayang sari desa karya jaya kecamatan sinar peninjauan di kerjakan oleh cv.sultan Agung muda yang beralamat di blok c rt.5 dusun II des/kelurahan marga mulya kec.sinar peninjauan kab.oku dengan nilai pekerjaan Rp.1.423.367.441.74 masih menurut keterangan warga bahwa dalam pekerjaan ini sudah dua kali mengurus adendum meminta perpanjangan waktu pekerjaan dan sampai sekarang belum di periksa oleh ( BPK ) badan pengawas keuangan
jika benar ada nya pekerja tersebut milik salah satu anggota dprd oku menurut keterangan masyarakat setempat maka sangat lah bertentangan dengan
peraturan dan perundangan,
Selain itu didalam UU No 17 Tahun 2014, tentang MPR,DPD,DPR dan DPRD ( terkenal dengan UU MD 3), pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD Melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan yang kejam bahkan merampok hak rakyat, karena setiap anggaran adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.”
Sebaiknya digunakan untuk kepentingan/kesejahteraan rakyat,selain itu, anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan hak -hak rakyat..
Bukan untuk kepentingan diri sendiri.. Bersambung
(Kaperwil Sumsel Hasan Basri)