Diduga salah orang ,Polres Pesawaran Lampung di gugat praperadilan nilai kerugian 11 miliar 

Sabtu, 14 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Pesawaran – Praperadilan diajukan Ibu Kandung Tersangka Parijal Latif (Mini Astuti) menggugat Kapolres Pesawaran Lampung atas penahanan anaknya, termasuk tidak sahnya segala upaya paksa yang diterbitkan terhadap diri tersangka.Gugatan diajukan Senin, (9/12/2019) di Pengadilan Negeri Gedong Tataan dengan perkara Nomor:1/PID.Pra/2019/PN.Gdt, dengan jumlah kerugian Rp11 miliar.

Tiga hal yang menjadi dasar utama pengajuan praperadilan, diantaranya Termohon/Penyidik menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa tanpa prosedural yang benar yaitu tanpa memeriksa terduga pelaku terlebih dahulu, baik sebagai terperiksa, status sebagai saksi, dan sebagai tersangka.

Klien kami langsung ditangkap, meski bukan tertangkap tangan, dan tidak pernah sebagai terlapor,” ujar David Sihombing saat dihubungi, Sabtu (14/12/2019)

Hal kedua sebagai alasan diajukan gugatan karena pengumpulan bukti Termohon/Polres diduga hanya berbentuk karangan saja pada tahap penyelidikan, dan setelah Parijal Latif ditangkap, kemudian diduga dipaksakan penciptaan bukti, karena tersangka Parijal Latif tidak pernah sebagai terlapor, dan pada saat kejadian, Parijal Latif tidak di TKP.

Baca Juga:  TMMD ke 108 Kodim 0424/Tanggamus TNI Bersama Polri Dekatkan Diri Dengan Masyarakat

Hal terakhir rujukan dasar pengajuan gugatan disebabkan tidak ada permulaan yang cukup sebagai alat bukti dan tidak ada barang bukti physical evidence/real evidence menetapkan tersangka sesuai pasal yang disangkakan

“Sesuai Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU–XII/2014 jo Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,“bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai “minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal184” yang tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah physical evidence atau real evidence yang tentunya tidak dapat terlepas dari pasal yang disangkakan,” jelas David Sihombing.

Diberitakan sebelumnya, Mini Astuti mengungkap anaknya yang sedang baru dioperasi tidak mungkin sebagai pelaku, dan tidak mungkin ciri-ciri pelaku sama dengan anaknya, karena waktu yang dianggap persis kejadian, anaknya tidak keluar rumah dari sore hingga pagi hari.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Menutup dan Menyerahkan Medali Cabor Sepak Takraw Porprov Jatim 2019

“Anak saya bersama saya tanggal 20 September 2019 hingga 21 September 2019 pagi hari, malah malam 20 September 2019 anak saya tidak keluar rumah, anak saya tidur bersebelahan dengan tempat tidur saya dan bapaknya, hanya pembatas lemari, rumah kami kecil, jadi tidak mungkin anak saya pelaku, apalagi rumah saya dengan pondok itu sangat jauh” ujar ibu tersangka.

Begitu juga Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, saat menanggapi kasus tersebut berterimakasih atas adanya kontrol dari luar. “Insya Allah, kita amanah, dan tidak Zholim, “ ujar Kapolres saat dikonfirmasi awak media . Kapolres juga menjelaskan telah menanyakan Kasat Reskrim, bahwa tindakan penyidik sudah prosedural.

Baca Juga:  Rapat  koordinasi Persiapan Monitoring dan Pembinaan Pupuk subsidi tahun 2019 diwilayah Kabupaten Tanah datar

Kasus ini bermula, setelah dilakukan penangkapan terhadap Parijal Latif atas dugaan terjadinya pidana pencurian dengan pemberatan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sekira pukul 02 WIB tanggal 21 September 2019. Kejadian dianggap terjadi di dalam ruangan tempat tidur Asrama Perempuan Pondok Pesantren Muhammad Daud. Empat orang siswi yang masih dibawah umur sebagai korban cabul perampok malam itu. Ruangan tempat tidur Korban dimasuki orang tak dikenal, dan pada saat tidur lelap, celana dalam mereka digunting hingga lepas serta pelaku bebas berbuat cabul malam subuh itu.

Sesuai surat penangkapan tanggal 23 November 2019, Tersangka diancam pasal 82 Ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak joPasal 363 Ayat (1) KUHP. (Risky Bmg)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru