Tak Tau Mengomentari Apa, Terkait Pemberitaan Kasus Ledakan Sumur Minyak Peureulhak, Hanya Jalan Di Tempat Saja, Layaknya Seperti Apel Semut Berbaris, PPA Minta Polda Turun Tangan.
Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat di sayangkan, ada pun di lakukan perbaikan di dalam tubuh polri secara presisi. Namun, di setiap daerah kabupaten/kota jajaran kepolisian republik indonesia (polri). Masih saja belum ada perubahan, dengan sistem kinerja sebagai tugas pungsi pokok polri dalam pelayanan pengayoman terhadap masyarakat.
Salah satu contohnya saja, seperti di kepolisian resort (polres) kabupaten aceh timur provinsi aceh. Diduga saat dilakukan konfirmasi dengan pejabat utama polres aceh timur, disinyalir buang bola panas ke bidang jabatan kepala satuan reserse kriminal (kasat reskrim) polres aceh timur.
Tak tau mau mengomentari apa, terkait pemberitaan kasus ledakan sumur minyak peureulhak hanya jalan di tempat saja. Layaknya seperti apel semut berbaris, PPA minta polda Aceh turun tangan. Terbitan pada tanggal, 29 mei 2024 beberapa hari lalu.
Parahnya lagi, ketika wartawan media online di aceh ini. Mencoba melakukan jafrian konfirmasi kepada bapak “AKBP Nova” pejabat utama polres kabupaten aceh timur provinsi aceh, lewat telepon selular chat whatsappnya itu. Dengan nomor selularnya, 085200xxxx03. Tentang lanjutan adanya pemberitaan yang telah terbit di media online ini, untuk meminta jawabannya dari bapak “AKBP Nova” tersebut. Pada hari rabu 29/05/2024, sekitar pukul.15.11.wib.
Tidak lama kemudian, bapak “AKBP Nova” pejabat polres aceh timur pun. Langsung merespon dan membalas jawaban komentarnya kepada wartawan media online di aceh ini, dugaan dengan dalihnya. “Silahkan konfirmasi ke kasat reskrim bang, Nanti saya cek ke kasat”. Ujarnya secara singkat, tidak ada komentar lainnya sekitar pukul.15.12.wib.
Setelah bapak “AKBP Nova” pejabat utama polres aceh timur, memberikan arahan kepada wartawan media online ini, kembali mencoba melakukan jafrian konfirmasi kepada bapak “rijal” selaku kasat reskrim polres kabupaten aceh timur. Melalui telepon selular chat whatsappnya, dengan nomor 082267xxxx16. Tentang terkait pemberitaan yang telah terbit di media online ini, dan juga meminta setetmen atau komentarnya. Juga meminta jawabannya darinya itu, pada saat itu, yang dilanjutkan pada malam hari sekitar pukul.20.16.wib.
Tetapi, oleh pihak kasat reskrim “Rizal” tersebut, tidak ada jawaban dan balasan apa pun dari. Selain itu hanya di pelototi saja, apa yang telah di sampaikan secara konfirmasi oleh wartawan media online ini, dari sisi lainnya kembali, dengan adanya data pada lembaran dokumen yang sempat di langsir oleh pihak kordinator PPA di aceh timur itu.
Yang tertuliskan, berbunyi tentang surat perjanjian kerjasama. Yang di tanda tangani oleh. Bernama, Sulaiman Abdul Rani. Warga jalan perkutut gang Kamil medan, sebagai pemilik kebun kelapa sawit. Selanjutnya sebagai pihak pertama, berikutnya kembali. Bernama, Saiful Bahri. Warga dusun suka mulia, geulanggang merak. Peureulhak timur, selaku sebagai pengelola kebun kelapa sawit. Sebagai pihak ke dua, pihak pertama.
Dengan pihak ke dua, sepakat mengadakan perjanjian pengelola kebun kelapa sawit. Yang terletak di desa alur greb kecamatan peureulhak timur kabupaten aceh timur. Pada pasal I, kesepakatan kerja. Pihak pertama sepakat menunjuk dan memperkerjakan pihak ke dua sebagai pengelola kebun kelapa sawit, hal-hal terkait kesepakatan dalam pasal I akan di atur lanjut dalam perjanjian.
Pada pasal ke dua (2), jangka waktu perjanjian. Perjanjian ini, merupakan perjanjian dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan. Di mulai dari tanggal 1 januari 2024 dan berakhir tanggal 31 Desember 2024, pada pasal ke tiga (3). Evaluasi kerja dan ketentuannya, 1. Pihak pertama akan mengevaluasi hasil kerja pihak ke dua dinyatakan tidak sesuai ketentuan, 2. Apa bila dalam perjanjian pihak ke dua dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dari pihak pertama, pihak pertama berhak tidak memperpanjang perjanjian ini.
Berlanjut, pada lembaran dokumen yang ke dua (2). Surat perjanjian kerjasama, nomor. SPK/001/IX/2023. Yang di tanda tangani oleh, bernama. Saiful Bahri, warga dusun suka mulia kecamatan peureulhak timur kabupaten aceh timur. Yang mana selanjutnya di sebutan sebagai pihak pertama, lebih lanjut lagi. Bernama, Abdul Hamid alias (Apong) pemodal/donatur. Warga dusun setia bakti desa blang barom kecamatan ranto peureulhak kabupaten aceh timur, selanjutnya akan disebut sebagai pihak ke dua.
Ke dua (2) belah pihak, telah sepakat melakukan kerjasama pengelolaan sumur minyak/telaga peninggalan diatas tanah/di alur greb kecamatan peureulhak timur, dengan ketentuan-ketentuan yang di atur sebagai berikut. Pasal I, hasil di bagi sembilan belas (19,5) bagian setelah potong biaya kerja/operasional. 1,1. Pengelola kebun, 1.2, pemodal/donatur. 1,3. Pekerja, 1.4, gampong. 1,5. Koordinasi, 1.6, sago. 1,7. Radar, hitungan dan pembagian hasil dilakukan setiap 10 hari sekali. Dilakukan secara bersama dengan semua pihak yang tercantum dalam surat ini.
Pasal ke tiga (3), penjualan/pemasaran dilakukan oleh pihak pertama “Saiful Bahri”, dengan ketentuan mengacu pada harga pasaran terkini kepada pembeli yang disetujui oleh kedua belah pihak dan di awasi oleh pihak pertama/pihak terkait lainnya, serta pembayarannya dilakukan secara tunai. Dalam batas waktu tidak melewati jam 06 sore, pasal ke empat (4). Hasil penjualan berupa uang/kas dipegang atau di simpan oleh pihak pertama, dan pihak pertama bertanggung jawab atas uang yang di pegang atau disimpan tersebut. Dan apa bila terjadi penyimpangan kas, pihak ke dua berhak mengambil alih pengelolaan hasil penjualan berupa uang.
Yang di langsir lembaran dokumen itu, melalui selular chat whatsappnya koordinator PPA kepada wartawan media online di aceh ini. Kemarin, 29/05/2024 sekitar pukul.10.55.wib. Kordinator PPA itu juga, kembali menambahkan komentarnya kepada wartawan media online ini. Lewat selular chat whatsappnya, dengan nomor 085261xxxx52. Menurutnya, “pada intinya…bang…kasus meninggalnya salah satu seorang pekerja di sumur minyak itu, warga desa alue gureb kecamatan peureulak timur. Dengan sebutan panggilan bernama Ibrahim, dengan kasus tersebut itu lah seharus di tindak lanjuti. Dengan secara hukum, bukan malah di bawa angin-anginan.
Karena itu menyangkut hilangnya nyawa manusia, bukan nyawa robot itu. Dan kasus ini juga, sudah lebih kurang lamanya sekitar sembilan bulanan lho. Belum juga ada informasi apa pun, atau tidak ada kabar dari pihak APH daerah setempat di aceh timur. Apa tidak ada di tindak lanjuti, atau dugaan sengaja tidak di kerjakan. Apa bila tidak mau di tindak lanjuti, atau diduga takut dengan abdul hamif alias Apong itu. Bilang saja terus terang, diduga takut kehilangan job ATMnya. Ada apa dengan pihak polres aceh timur, dengan kasus tersebut. Apakah diduga sudah ada segepok rupiah, maka terjadinya mandek kasus itu. Atau dugaan adanya kong kali kong, di antara pihak penyidiknya dan pihak pengelola sumur minyak miliknya Abdul Hamid alias Apong itu.
Bila benar, katakan benar. Bila tidak juga katakan tidak. Dari pihak kami juga, dengan secara tegas. Meminta pihak kepala bidang (kabid) profesi pangamanan (propam) polda aceh, untuk mengusut sampai tuntas kasus terjadinya pekerja Ibrahim telah meninggal dunia, begitu juga pihak kabid propam polda aceh. Agar dapat melakukan dan memeriksa penyidiknya, berlanjut dengan pihak pengelola sumur minyak dugaan ilegal itu.
Agar pihak dit-krimsus polda aaceh, melalui bidang sub-dit empat (4). Dengan kasus meninggalnya warga desa alue gureb kecamatan peureulak timur dapat diambil alih,.karena sumur minyak di desa alue gureb merupakan sumur ilegal”. Pungkas tegas, Tri Nugroho panggabean. Sebagai kordinator PPA di aceh timur, kemarin itu juga, sekitar pukul.20.06.wib.
(Jihandak Belang/Team)